BANDUNG — BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi para pekerja sektor informal melalui program keringanan iuran yang berlaku hingga akhir 2026. Sasaran utama program ini adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): pedagang, pengemudi ojek, petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini rentan terhadap risiko kerja namun belum memiliki perlindungan sosial memadai.
Kunto Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, menekankan bahwa sektor informal memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi daerah maupun nasional. "Kami ingin perlindungan sosial bisa dijangkau seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima tetap optimal," katanya.
Program subsidi mencakup dua jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meski mendapat potongan iuran setengahnya, peserta tetap memperoleh manfaat penuh sesuai ketentuan.
Dalam program JKM, ahli waris peserta dapat menerima santunan hingga Rp42 juta apabila peserta aktif membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut. Komposisi santunan terdiri atas: santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta (dibayarkan sekaligus), dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Selain itu, peserta memperoleh perlindungan JKK yang mencakup layanan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan cacat, dan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Rony Setiawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, menjelaskan bahwa kehadiran jaminan sosial ini membuat pekerja bisa lebih tenang. "Dengan perlindungan yang aktif, pekerja bisa lebih produktif dan keluarga di rumah juga merasa aman," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM saat terjadi risiko kerja.
Menurut Kunto, pembayaran iuran secara rutin menjadi kunci agar perlindungan tetap berjalan dan manfaat dapat diterima peserta maupun ahli waris. "Risiko bisa datang kapan saja. Karena itu, pembayaran iuran secara rutin menjadi kunci," tegasnya.
Untuk mempermudah akses, pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui empat saluran: aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, atau kantor cabang terdekat. Sementara pembayaran iuran dapat dilakukan melalui layanan digital, perbankan, e-commerce, maupun ritel modern yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Program ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada pekerja yang tercecer dari sistem perlindungan sosial, terlepas dari formalitas status pekerjaan mereka.