BEKASI — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian senilai Rp 298 juta kepada keluarga almarhumah Adelia di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Adelia merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026 lalu.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli. Kehadiran para pejabat pusat ini sekaligus untuk memastikan proses klaim bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja berjalan cepat dan tepat sasaran.
Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah kepatuhan perusahaan tempat almarhumah bekerja. Adelia diketahui baru resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026. Meskipun masa kepesertaannya baru berjalan empat bulan, manfaat perlindungan JKK Meninggal tetap berlaku penuh sesuai regulasi yang ada.
“Adelia menjadi pegawai baru 4 bulan tapi sudah didaftarkan secara full, ini bagi saya adalah sebuah komitmen yang luar biasa karena beberapa perusahaan baru mendaftarkan pegawai setelah bekerja 6 bulan atau 1 tahun, tapi perusahaan ini sudah mendaftarkan sejak pegawainya mulai bekerja,” ungkap Nihayatul Wafiroh saat mengunjungi rumah duka di Cibitung.
Nihayatul juga mengingatkan seluruh pemberi kerja agar tidak menunda pendaftaran jaminan sosial bagi karyawan mereka. Menurutnya, risiko kerja tidak mengenal waktu, sehingga perlindungan sejak hari pertama bekerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh sektor swasta maupun instansi lainnya.
Selain santunan kematian bagi ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan bagi korban luka-luka dalam kecelakaan yang sama akan ditanggung sepenuhnya. Hal ini mencakup pengobatan hingga pasien dinyatakan sembuh secara medis tanpa batasan plafon biaya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi cepat dengan berbagai lembaga terkait sesaat setelah kecelakaan terjadi. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status kepesertaan para korban guna mempercepat akses layanan kesehatan di rumah sakit kerja sama.
“Sebagai bentuk komitmen perlindungan menyeluruh kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan KRL hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Tidak hanya itu, selama masa pemulihan di mana peserta belum dapat kembali bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan,” jelas Agung.
Santunan sebesar Rp 298 juta yang diberikan kepada ahli waris merupakan akumulasi dari manfaat JKK Meninggal. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi penyangga ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat almarhumah merupakan salah satu tulang punggung keluarga dalam usia produktif.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja di sektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) di wilayah Jawa Barat untuk memastikan status kepesertaan mereka aktif. Peristiwa di Bekasi ini menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan finansial saat terjadi risiko fatal di lapangan.