Pemkot Bandung Perketat Aturan Tebang Pohon di Ruas Jalan Provinsi

Penulis: Zaki Mubarak  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:21:20 WIB
Pemkot Bandung memperketat aturan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi untuk melindungi lingkungan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang melarang keras pemangkasan pohon tanpa prosedur legal. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap aset lingkungan yang berfungsi menyerap polusi di jalur-jalur padat kendaraan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman baku bagi pengelolaan ruang hijau. Pihaknya memastikan tidak ada lagi tindakan sepihak terhadap pohon-pohon yang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ujar Luthfi.

Daftar Ruas Jalan di Kota Bandung yang Masuk Zona Ketat

Beberapa jalur utama di Kota Bandung kini berada dalam pengawasan lebih ketat terkait pemeliharaan pohon. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Pajajaran, Jalan Setiabudi, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Buah Batu yang merupakan urat nadi transportasi di ibu kota Jawa Barat.

Pengetatan aturan di lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena keberadaan pohon dianggap krusial. Selain menurunkan suhu udara yang kian panas, deretan pohon di jalur protokol berperan penting dalam meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan warga sekitar.

Mekanisme Penanganan Darurat dan Alur Perizinan

Meski prosedur perizinan diperketat, pemerintah tetap memberikan ruang untuk penanganan situasi darurat. Pohon yang dinilai membahayakan keselamatan publik dapat segera ditangani, namun dengan catatan wajib memberikan laporan susulan kepada Gubernur setelah tindakan di lapangan selesai dilakukan.

Untuk prosedur normal, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung berperan sebagai fasilitator koordinasi. Setiap usulan pemangkasan yang diajukan masyarakat atau instansi akan diteruskan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik otoritas.

Melalui sinkronisasi kebijakan ini, diharapkan pengelolaan pohon di wilayah perkotaan tidak lagi tumpang tindih. Pengawasan yang terpusat di level provinsi bertujuan agar fungsi ekologis pohon tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keamanan bagi warga yang melintas.

Reporter: Zaki Mubarak
Back to top