Menaker Salurkan Santunan Rp2 Miliar bagi Ahli Waris Korban KA Bekasi

Penulis: Uki Damayanti  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 13:17:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan menyalurkan santunan senilai Rp2 miliar kepada ahli waris korban kecelakaan KA Bekasi.

BEKASI — Pemerintah mulai mencairkan santunan bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada 27 April 2026 lalu. Hingga Senin (4/5/2026), sembilan dari total 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, pemenuhan hak ini merupakan komitmen negara dalam melindungi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. Santunan diserahkan secara bertahap kepada ahli waris yang dokumen administrasinya telah dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang.

Rincian Manfaat Jaminan Sosial dan Beasiswa Anak

Total manfaat yang diterima ahli waris mencakup beberapa komponen perlindungan sekaligus. Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp197,28 juta dan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta. Keluarga korban juga mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada keberlanjutan pendidikan anak-anak korban. Sebanyak enam anak mendapatkan beasiswa dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta.

“Pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).

Data Kepesertaan dan Proses Penyaluran Ahli Waris

Berdasarkan data Kemenaker, delapan korban yang telah menerima santunan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang di Jakarta. Sementara itu, satu korban lainnya tercatat sebagai peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.

Penyaluran dilakukan dalam tiga gelombang. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Sehari setelahnya, giliran ahli waris Adelia Rifani yang menerima hak jaminan tersebut.

Pada gelombang terbaru, Senin (4/5/2026), santunan disalurkan kepada keluarga Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida. Khusus untuk Ida Nuraida, pemerintah masih memverifikasi apakah manfaat yang diberikan masuk kategori JKK atau JKM.

Tiga Korban Masih dalam Proses Administrasi

Masih terdapat tiga korban meninggal dunia lainnya yang haknya belum dicairkan, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi. Ketiganya saat ini masih dalam tahap penyelesaian kelengkapan berkas administrasi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli.

Kemenaker memastikan koordinasi dengan lintas instansi terus berjalan agar sisa korban yang belum menerima santunan dapat segera terproses dalam waktu dekat.

Reporter: Uki Damayanti
Back to top