BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi agar aset pemerintah punya kepastian hukum sekaligus bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan warga. Persoalan alas hak yang belum jelas, kata dia, kerap jadi kendala ketika pemerintah hendak bekerja sama dengan pihak ketiga.
Farhan mencontohkan aset Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak jelas. Kondisi itu dinilai menghambat proses kerja sama pemanfaatan aset.
"Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut," kata Farhan.
Pasar Baru, Ciroyom, dan Cihapit Sudah Kantongi Alas Hak
Dalam satu tahun terakhir, sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak. Sebagian di antaranya merupakan aset Pasar Baru, Pasar Ciroyom, dan Pasar Cihapit.
Farhan menegaskan penataan aset harus dilakukan bertahap sesuai ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
"Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas," ujarnya.
Kepastian status hukum aset juga dinilai penting untuk menghadapi persoalan pertanahan di Kota Bandung. Farhan menyebut kawasan Dago Elos serta sejumlah aset lain yang membutuhkan penanganan berdasarkan data dan dokumen hukum yang jelas.
"Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya.
Camat dan Lurah Diminta Awasi Aset di Wilayahnya
Farhan berharap kerja sama dengan BPN memperkuat sistem pengamanan aset Pemkot Bandung. Setiap aset pemerintah harus punya dokumen kepemilikan, batas jelas, status hukum yang dapat diverifikasi, serta data terintegrasi.
Ia juga meminta camat dan lurah ikut mengawasi aset pemerintah di wilayah masing-masing.
"Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara," ujarnya.
Integrasi NIB dan NOP Mulai Diuji di Tiga Kecamatan
Kepala BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin menyatakan kerja sama dengan Pemkot Bandung merupakan tindak lanjut program kolaborasi pertanahan yang sebelumnya telah disepakati. Cakupannya meliputi integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kerja sama juga mencakup integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW, percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
"Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba," kata Yayat.
Untuk memperkuat penerapan integrasi data, BPN Kota Bandung bersama Pemkot Bandung akan melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.
100 Sertifikat Diserahkan, Mayoritas Aset Rumah Tinggal dan Jalan
Dalam kesempatan itu, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemkot Bandung yang telah selesai diproses. Mayoritas berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.
BPN Kota Bandung menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemkot Bandung yang masuk program penanganan sejak 2015 hingga 2026.
"Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember," tutur Yayat.
Percepatan sertifikasi diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat, terdata, dan terlindungi secara administratif sehingga dapat dikelola transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.