Pencarian

SIM Keliling Kota Bandung Senin 31 Agustus 2026, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C di Dua Titik Ini

Senin, 31 Agustus 2026 • 13:47:01 WIB
SIM Keliling Kota Bandung Senin 31 Agustus 2026, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C di Dua Titik Ini
Dua unit layanan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung mengoperasikan dua mobil unit pada Senin (31/8/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum melewati masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini karena prosesnya kembali ke penerbitan SIM baru.

Dua Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua mobil unit ditempatkan di lokasi berbeda. Warga bisa memilih titik yang paling dekat dengan domisilinya.

  • Mobil 1: Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526, Bandung
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

Layanan dibuka sejak pukul 09.00 WIB. Antrean biasanya mulai padat mendekati tengah hari, jadi disarankan datang lebih awal.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk potensi biaya tambahan untuk tes kesehatan atau asuransi yang biasanya disediakan di lokasi. Warga sebaiknya menyiapkan uang lebih untuk kebutuhan tersebut.

Syarat dan Berkas yang Wajib Dibawa

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi. Berkas yang tidak lengkap bisa membuat pelayanan tertunda.

Dokumen yang umumnya diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang belum habis masa berlakunya, serta pas foto sesuai ketentuan. Petugas di lokasi akan memverifikasi kelengkapan sebelum proses dilanjutkan.

Perlu diingat, SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Untuk dua kategori tersebut, warga harus datang langsung ke Satpas atau Samsat terdekat.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks