Pencarian

Jadwal SIM Keliling Polresta Bandung Hari Ini: Dua Lokasi di Baleendah dan Majalaya, Simak Syarat Perpanjangannya

Kamis, 20 Agustus 2026 • 01:49:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Polresta Bandung Hari Ini: Dua Lokasi di Baleendah dan Majalaya, Simak Syarat Perpanjangannya
Warga mengantre untuk memperpanjang SIM A dan C di layanan SIM keliling Polresta Bandung di Taman Kota Baleendah dan Simpang Jalan Baru Majalaya.

BANDUNG — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bandung tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Polresta Bandung menyiagakan mobil SIM keliling di dua lokasi berbeda pada hari ini, melayani warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C.

Dua lokasi yang ditunjuk adalah Taman Kota Baleendah dan Simpang Jalan Baru Majalaya. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Khusus pendaftaran, loket ditutup lebih awal, yaitu pukul 11.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis.

Dua Lokasi Layanan dan Batas Waktu Pendaftaran

Antrean panjang kerap terjadi di awal jam operasional. Warga yang hendak mengurus perpanjangan disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan kuota pendaftaran. Untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran hanya dibuka sampai pukul 10.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku tidak bisa dilayani di mobil keliling dan diarahkan mengurus permohonan SIM baru di Satpas atau Polresta Bandung.

Persyaratan Administrasi yang Wajib Dibawa

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP asli. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) juga perlu dilampirkan.

Selain kelengkapan administrasi, ada dua syarat tambahan yang tidak boleh terlewat. Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memenuhi standar visus mata atau jarak pandang.

Hasil Tes Psikologi Wajib Dilampirkan

Surat keterangan hasil tes psikologi juga menjadi syarat mutlak yang harus dibawa. Kedua surat keterangan ini wajib dilampirkan saat melakukan perpanjangan di lokasi SIM keliling.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya masih panjang, tidak ada salahnya mengecek kembali tanggal kedaluwarsa. Proses perpanjangan bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku habis, sehingga pemohon memiliki waktu cukup untuk menyiapkan seluruh persyaratan tanpa terburu-buru.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: satumedia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks