JAWA BARAT — Kejagung pada Rabu (3/6) menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik BGN. Modusnya, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, ketiganya memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Vendor tanpa Dealer dan Bengkel Aktif
PT YAT disebut Kejagung tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang beroperasi. Meski begitu, perusahaan ini menerima pembayaran penuh untuk 21.801 unit motor listrik yang rencananya dipakai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Anggaran Rp52 Juta per Unit, Dibeli Rp42 Juta
Pada Mei lalu, Dadan sempat membantah mark up dan menyebut harga pasar motor listrik Rp52 juta per unit, sementara BGN membelinya Rp42 juta. Namun pernyataan itu justru kontradiktif dengan temuan Kejagung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku kecolongan. Ia mengaku sudah menolak pengajuan anggaran untuk 2025, tapi tetap lolos lewat sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc mencatat BGN awalnya menganggarkan pembelian 24.400 unit motor listrik. Realisasinya hanya 21.801 unit, namun dana yang dikucurkan tetap mendekati Rp1 triliun.
Dampak ke Program Makan Bergizi Gratis
Kasus ini langsung mempertanyakan kelayakan armada distribusi program makan bergizi gratis yang dijalankan BGN. Dengan vendor yang tak punya jaringan servis, ribuan motor listrik berpotensi terhambat perawatannya. Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus yang menyeret lembaga pimpinan Dadan Hindayana ini.