JAWA BARAT — Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik naik menjadi minimal 60 persen pada 2027-2029, mundur dari jadwal awal 2024 dalam Perpres 55/2019. Perpres 79/2023 yang diundangkan 8 Desember 2023 juga mengikat penerima insentif impor CBU dengan komitmen produksi lokal dan jaminan senilai insentif. Capaian TKDN kendaraan listrik saat ini rata-rata 45-47 persen, dengan lebih dari 100 produk sudah bersertifikat.
Kementerian Perindustrian menegaskan peta jalan TKDN kendaraan listrik berjalan bertahap, bukan langsung melompat ke 60 persen. Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kemenperin, Patia J. Monangdo, menyebut tahapan itu sudah tertuang dalam regulasi dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.
"Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen," ujar Patia dalam EVolution Forum yang digelar CNN Indonesia, Rabu (30/9).
Perpres 79/2023 mengatur kenaikan TKDN secara bertingkat untuk kendaraan roda empat atau lebih. Batas minimum 35 persen berlaku pada 2019-2021, lalu naik menjadi 40 persen pada 2022-2026.
Angka itu berubah menjadi 60 persen pada 2027-2029, kemudian 80 persen mulai 2030. Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, dengan batas 40 persen sejak 2019 hingga 2026, naik ke 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.
Menurut Patia, sebagian sepeda motor listrik bahkan sudah mencatat TKDN 65 hingga 70 persen. Capaian itu melampaui batas minimum yang berlaku saat ini.
Patia menyebut sudah lebih dari 100 produk kendaraan listrik yang mengantongi sertifikat TKDN di Indonesia. Sertifikat itu menandakan produk tersebut telah memenuhi batas minimal 40 persen yang berlaku saat ini.
Secara rata-rata, TKDN kendaraan listrik di dalam negeri berada di kisaran 45 hingga 47 persen. Capaian tertinggi yang tercatat mencapai 80 persen.
Kewajiban TKDN 60 persen untuk mobil listrik semula dijadwalkan mulai 2024 lewat Perpres 55/2019. Dalam aturan lama itu, batas 40 persen hanya berlaku sampai 2023.
Jadwal untuk motor listrik juga bergeser. Perpres 55/2019 semula menetapkan TKDN 60 persen pada 2024-2025 dan 80 persen mulai 2026. Perpres 79/2023 yang ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2023 me