CIKARANG PUSAT — Asep menilai pertanian selama ini dipandang sempit sebagai kegiatan bercocok tanam semata. Padahal, kata dia, sektor itu punya rantai usaha panjang yang bisa melibatkan anak muda, mulai dari produksi, pengolahan, sampai pemasaran hasil panen.
Pandangan tersebut disampaikannya di sela pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi itu digodok DPRD Kabupaten Bekasi sebagai payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah tersebut.
Asep menyebut bekerja di perusahaan memiliki risiko kebangkrutan dan batas usia. Menurutnya, profesi petani tidak mengenal hal serupa jika digeluti secara serius.
"Kalau kerja di perusahaan ada bangkrutnya, ada batas usianya. Tapi kalau kita jadi petani unggul, petani tangguh, itu tidak ada batasnya," ujar Asep.
Ia lantas mencontohkan perkembangan sektor pertanian di Jepang yang turut melibatkan anak muda. Karena itu, Asep menilai pertanian di Kabupaten Bekasi perlu dikembangkan dengan pendekatan lebih modern dan berbasis pengetahuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Asep adalah edukasi soal kondisi tanah sebelum penanaman. Petani, katanya, perlu mengetahui tingkat keasaman atau pH lahan agar budidaya bisa disesuaikan dengan kondisi setempat.
"Jangan asal tanam. Sebelum musim tanam harus dicek dulu tanahnya," katanya.
Ia mendorong adanya pendampingan serta penggunaan alat ukur kondisi tanah. Dengan begitu, petani bisa mengetahui apakah lahan sudah siap ditanami atau masih membutuhkan pengolahan lebih dulu.
Selain produksi, Asep melihat keterlibatan anak muda terbuka lebar di sektor hilir pertanian. Hasil panen, kata dia, bisa diolah lebih dulu sebelum dipasarkan sehingga memberi nilai tambah.
Ia mencontohkan hasil panen padi yang dapat diolah menjadi beras dan dipasarkan di lingkungan sekitar. Pola itu, menurutnya, membentuk rantai usaha pertanian dari hulu ke hilir.
"Yang mengembangkan bukan hanya petani. Anak muda juga bisa masuk di pengolahan dan pemasarannya," ujarnya.
Asep menyatakan Pemkab Bekasi menyambut baik inisiatif DPRD soal Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemerintah daerah akan mengikuti proses pembahasan untuk menyempurnakan substansi sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
"Kalau memang itu baik, kita ikuti. Yang penting bagaimana petani kita terlindungi dan ke depan bisa berkembang," katanya.
Pemkab Bekasi menilai regulasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah di sektor pertanian. Raperda itu juga diarahkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberi perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Pengembangan pertanian, lanjut Asep, tetap harus memperhatikan keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah dipetakan pemerintah daerah. Ia berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan regulasi yang bisa diterapkan dan bermanfaat bagi petani di Kabupaten Bekasi.