JAWA BARAT — Mengurus klaim asuransi mobil untuk kerusakan lecet tidak rumit asalkan pemilik kendaraan mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan asuransi. Alurnya dimulai dari pelaporan kerusakan, pengisian formulir pengajuan, pelengkapan berkas, lalu pemeriksaan kendaraan sebelum diperbaiki di bengkel rekanan.
Goresan atau baret ringan biasanya masuk cakupan perlindungan asuransi mobil All Risk (comprehensive). Selama masa polis masih berlaku dan semua persyaratan terpenuhi, biaya perbaikan bisa diajukan agar ditanggung pihak asuransi.
Kerusakan ringan seperti lecet kerap dianggap sepele, padahal biaya perbaikannya bisa membengkak jika dibiarkan. Di sinilah peran asuransi All Risk menjadi relevan, karena jenis perlindungan ini mencakup risiko kerusakan pada kendaraan sendiri, bukan hanya tanggung jawab pihak ketiga.
Meski demikian, tidak semua kejadian lecet otomatis bisa diklaim. Penyebab kerusakan harus masuk kategori risiko yang dijamin polis, misalnya benturan dengan kendaraan lain atau objek di jalan, serta kerusakan akibat tindakan pihak ketiga seperti tersenggol atau tergores kendaraan lain.
Agar pengajuan klaim atas mobil yang lecet dapat diproses, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pemilik kendaraan sesuai ketentuan polis. Klaim hanya bisa diajukan bila jenis kerusakan termasuk dalam perlindungan yang dijamin dan seluruh prosedur pengajuan dijalankan sesuai aturan.
Memahami tahapan klaim bukan sekadar formalitas administratif. Kesalahan kecil, misalnya terlambat melapor atau kurang bukti pendukung, bisa membuat proses klaim tertunda bahkan berpotensi ditolak. Dampaknya, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya perbaikan yang seharusnya bisa dialihkan ke asuransi.
Karena itu, mengikuti alur yang benar sejak awal akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Prosedur yang rapi juga memudahkan pihak asuransi melakukan verifikasi, sehingga keputusan klaim bisa lebih cepat keluar.
Berikut tahapan yang umumnya perlu dijalani saat mengajukan klaim untuk mobil yang mengalami lecet sesuai prosedur berlaku.
Biaya yang muncul saat mengajukan klaim untuk mobil lecet umumnya tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya yang disebut own risk (OR) atau risiko sendiri setiap kali melakukan klaim.
Besaran biaya ini sudah ditetapkan sejak awal dalam polis dan biasanya dibayarkan langsung ketika proses perbaikan di bengkel rekanan berlangsung. Pada sebagian besar produk asuransi mobil di Indonesia, biaya own risk untuk kerusakan ringan seperti goresan atau lecet umumnya berada di kisaran sekitar Rp300.000 per kejadian.
Dengan ketentuan ini, meskipun total biaya perbaikan kendaraan bisa lebih besar, nasabah hanya perlu menanggung biaya OR tersebut, sementara sisanya ditanggung pihak asuransi sesuai isi perjanjian polis.
Namun, nominal own risk tidak selalu sama untuk setiap polis. Dalam beberapa kondisi, biaya ini bisa lebih tinggi, misalnya sekitar Rp500.000 per klaim, tergantung kesepakatan awal antara nasabah dan perusahaan asuransi saat pembelian polis. Sebagai contoh, ada produk asuransi tertentu seperti dari Roojai yang menetapkan own risk di angka tersebut untuk menyesuaikan premi agar lebih terjangkau bagi nasabah. Ketentuan ini berlaku sepenuhnya sesuai perjanjian yang telah disepakati sejak awal penerbitan polis.
Untuk memudahkan pemahaman mengenai perhitungan biaya klaim asuransi mobil, berikut ilustrasi sederhana yang bisa dijadikan gambaran saat mobil mengalami lecet:
Dengan skema tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Rp300.000 sebagai biaya risiko sendiri. Sementara itu, sisa biaya perbaikan sebesar Rp1.200.000 akan ditanggung pihak asuransi sesuai ketentuan dalam polis yang berlaku.
Perlu dipahami, nominal biaya klaim ini tidak selalu sama pada setiap kasus. Besarnya dapat dipengaruhi jenis polis yang dipilih, kebijakan masing-masing perusahaan asuransi, serta kesepakatan awal yang telah disetujui saat pembelian asuransi kendaraan.
Agar pengajuan klaim untuk mobil yang lecet dapat diproses tanpa kendala, pemilik kendaraan perlu mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan perusahaan asuransi. Kesalahan kecil seperti keterlambatan pelaporan atau kurangnya bukti pendukung dapat menyebabkan proses klaim tertunda bahkan berpotensi ditolak. Karena itu, penting memahami beberapa langkah berikut agar pengajuan berjalan lebih efektif dan peluang disetujui lebih besar.
Apakah lecet ringan bisa diklaim asuransi mobil?
Bisa, selama penyebabnya termasuk risiko yang dijamin polis dan polis masih aktif. Kerusakan ringan seperti goresan atau baret umumnya masuk perlindungan asuransi mobil All Risk (comprehensive).
Berapa lama batas waktu pelaporan klaim mobil lecet?
Pemegang polis umumnya diwajibkan melaporkan kejadian maksimal 3 × 24 jam setelah insiden. Dalam praktiknya, batas waktu pelaporan bisa berkisar antara 3 × 24 jam hingga 5 × 24 jam sejak kejadian, tergantung ketentuan polis. Jika melewati batas tersebut, pengajuan klaim berpotensi tidak diproses.