JAKARTA — Ketika bank mendeteksi adanya dugaan dana hasil tindak pidana masuk ke rekening nasabah, langkah yang bisa diambil bukan langsung memblokir, melainkan menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Kewenangan ini melekat pada penyedia jasa keuangan dan diatur secara limitatif dalam Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada bank. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Ia merinci, Pasal 26 UU TPPU memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi apabila terdapat indikasi harta kekayaan hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai sebagai tempat penampungan dana tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan ini berbeda dengan tindakan yang diatur dalam Pasal 70 UU TPPU, yang berada di ranah aparat penegak hukum.
Perbedaan ini menjadi penting dalam membaca kasus rekening Bank Mandiri yang sempat dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan dibuka kembali jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.
Menurut Yunus, penundaan transaksi dalam konteks ini harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran. Hal itu tidak lantas menetapkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, tindakan bank yang menunda transaksi berdasarkan UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan nasabah. Proses hukum yang berjalan akan menentukan kesimpulan akhir, sementara kewenangan bank hanya sebatas penghentian sementara sesuai ketentuan.
Pandangan serupa juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini menilai penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat sementara. Mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.