Langkah Verifikasi Administratif Jadi Kunci: Bank Tak Bisa Menolak Perintah APH, tapi Bisa Periksa Formalitas

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20:27 WIB
Langkah Verifikasi Administratif Jadi Kunci: Bank Tak Bisa Menolak Perintah APH, tapi Bisa Periksa Formalitas

Menjalankan perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) bagi bank bukan soal bisa atau tidak, melainkan soal bagaimana cara menjalankannya secara konstitusional. Hal itu disampaikan Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, yang menegaskan bahwa bank tidak punya ruang untuk menolak instruksi tersebut, termasuk ketika berkaitan dengan penundaan transaksi demi penyidikan kejahatan keuangan.

Handi menekankan, kewajiban bank untuk patuh bukan berarti tanpa batas. Ia menyebut bank tetap memiliki ruang prosedural untuk memastikan formalitas dan syarat administrasi perintah tersebut sudah sah sebelum dieksekusi.

"Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi.

Menurut Handi, posisi bank harus mampu menyeimbangkan dua kewajiban besar, yakni kepatuhan terhadap proses hukum dan kepastian bahwa setiap langkah diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, khusus untuk permintaan penghentian atau penundaan transaksi yang berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan, bank wajib menindaklanjuti.

"Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.

Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membuat panduan teknis yang jauh lebih rinci terkait pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi itu.

"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.

Dengan klasifikasi yang terang, kata Handi, bank bisa membedakan mana kewajiban menjalankan perintah hukum dan mana kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Proses penegakan hukum pun tetap berjalan tanpa melupakan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Hal ini selaras dengan penjelasan OJK soal penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi punya dasar hukum, bersifat sementara, dan diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023 mengenai Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kasus rekening Bank Mandiri tersebut, OJK memastikan langkah bank sejauh ini sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK mengingatkan pula bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam kerangka hukum yang berlaku. Tindakan ini mesti dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak bisa serta-merta diartikan bahwa pemilik rekening sudah terbukti melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top