BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polresta Bandung. Hari ini, Jumat (21/8/2026), dua unit mobil layanan ditempatkan di Dealer Honda 98 Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa warga saat mengurus perpanjangan SIM di layanan keliling. Kelengkapan ini perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi agar proses berjalan lancar.
Warga perlu memperhatikan jam pendaftaran yang berbeda antara hari kerja biasa dan akhir pekan. Pada Jumat ini, pendaftaran dibuka lebih singkat dibanding hari Senin hingga Kamis.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sementara itu, untuk Jumat dan Sabtu, pendaftaran hanya dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Pelayanan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat, layanan keliling tidak bisa digunakan. Proses perpanjangan dalam kondisi ini harus dilakukan melalui Satpas atau Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ketentuan ini merujuk pada informasi yang disampaikan oleh Polresta Bandung. Masyarakat diimbau mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum mendatangi lokasi layanan keliling.