SUKABUMI — Warga Sukabumi yang ingin membuat paspor kini tidak perlu lagi mengambil cuti atau izin kerja. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi membuka layanan khusus di akhir pekan, tepatnya setiap hari Sabtu, sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan yang padat aktivitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Hengki Irawan, menyatakan langkah ini merupakan terobosan pelayanan publik yang selama ini dinantikan. "Dengan adanya layanan akhir pekan, masyarakat tetap dapat mengurus kebutuhan paspor tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan maupun kegiatan lainnya," ujarnya kepada Radar Sukabumi.
Kesulitan utama yang selama ini dikeluhkan pemohon adalah bentroknya jadwal pelayanan imigrasi dengan jam kerja. Profesi seperti karyawan swasta, pedagang, atau pekerja informal seringkali tidak memiliki fleksibilitas waktu untuk mengurus administrasi pada Senin hingga Jumat.
Hengki menambahkan, pelayanan akhir pekan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan aksesibilitas. "Pelayanan ini merupakan upaya kami untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Jadi, masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja dapat memanfaatkan layanan pada hari Sabtu," jelasnya.
Pembukaan layanan Sabtu ini bukan satu-satunya langkah perbaikan. Kantor Imigrasi Sukabumi juga terus membenahi proses internal agar pengurusan paspor berjalan lebih efektif, mudah, dan nyaman bagi pemohon.
"Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat," beber Hengki.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan akhir pekan diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pastikan seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak memakan waktu.
"Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus Paspor," harapnya.