BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan kebijakan baru yang mengintegrasikan pengelolaan sampah ke dalam sistem pendidikan menengah. Gubernur Dedi Mulyadi memastikan kegiatan memungut dan memilah sampah akan menjadi kewajiban bagi seluruh pelajar SMA dan SMK negeri maupun swasta di wilayahnya.
Kebijakan ini tidak sekadar imbauan. Dedi Mulyadi menegaskan aktivitas memilah sampah akan masuk ke dalam kurikulum praktikum mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di sekolah. Artinya, siswa akan mendapatkan penilaian akademik dari kegiatan ini.
“Nanti akan saya berlakukan untuk seluruh pelajar SMA dan SMK di Jabar, karena jenjang ini menjadi kewenangan provinsi. Memungut dan memilah sampah akan menjadi bagian dari pembelajaran praktikum IPA,” ujar gubernur yang akrab disapa KDM itu, usai memimpin Apel Siaga Jabar Berseka di Lapangan Parkir Barat Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat.
Dampak kebijakan ini langsung menyentuh aspek pendanaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjadikan kemampuan sekolah dalam mengelola sampah sebagai indikator dan syarat penerimaan subsidi pendidikan. Sekolah yang tidak mampu memilah dan mengolah sampah organik maupun anorganik menjadi produk bermanfaat terancam kehilangan bantuan dana.
Langkah ini merupakan bagian dari program besar bernama Jabar Berseka, akronim dari Bersih, Sehat, Resik, Indah. Untuk memastikan sampah yang sudah dipilah tidak menumpuk, Pemprov telah menggandeng perusahaan daur ulang skala industri.
“Saya sudah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah berskala industri. Jadi, nantinya sampah yang sudah dipilah di sekolah akan langsung kita angkut ke perusahaan recycle tersebut,” jelas KDM.
Gagasan ini bukan tanpa dasar. Dedi Mulyadi mengaku terinspirasi dari program pengelolaan sampah di Universitas Islam Bandung (Unisba). Di kampus tersebut, aktivitas pengelolaan sampah dikonversi dan dihargai setara dengan 10 Satuan Kredit Semester (SKS).
“Terima kasih kepada Unisba yang sudah menginisiasi program pengelolaan sampah yang sangat baik ini hingga masuk ke dalam 10 SKS,” tambahnya.
Di luar lingkungan sekolah, Pemprov Jabar juga memperkuat regulasi untuk masyarakat umum. KDM tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang membuang sampah sembarangan. Regulasi ini akan memuat sanksi administratif berupa denda hingga hukuman bagi para pelanggar.
“Terakhir nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan yang melanggar akan kena denda atau hukuman,” tegasnya.