BANDUNG — Dua unit mobil SIM keliling Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026). Layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang SIM-nya belum melewati masa berlaku.
Berdasarkan informasi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung, perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus pembuatan baru di Satpas atau Polresta setempat.
Mobil SIM keliling ditempatkan di dua titik pada hari Kamis:
Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan selesai. Khusus hari Senin hingga Kamis, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB. Untuk Jumat dan Sabtu, batas pendaftaran lebih awal, yaitu pukul 10.00 WIB.
Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) berikut fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku. Selain itu, calon pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan bebas buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memenuhi standar jarak pandang.
Biaya perpanjangan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Ada tambahan biaya asuransi Rp 50.000, tes kesehatan Rp 65.000, dan psikotes Rp 100.000.
Pendaftaran akan ditutup lebih awal jika kuota harian sudah terpenuhi. Karena itu, petugas menyarankan pemohon tiba sebelum pukul 09.00 WIB dengan membawa seluruh persyaratan lengkap. Jadwal dan lokasi SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.