BANDUNG — Kebiasaan bermain judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jawa Barat menimbulkan dampak berantai yang serius. Selain berujung pada sanksi kedinasan, praktik ini juga diduga kuat memicu keretakan rumah tangga hingga perceraian. Temuan ini merupakan hasil pendalaman sementara BKD Jabar terhadap data yang diterima dari PPATK.
Dedi Supandi merinci, data awal yang diterima dari PPATK mencatat 2.694 pegawai terindikasi judi online. Setelah dilakukan verifikasi dan cross check oleh tim gabungan, sebanyak 2.663 orang dinyatakan valid sebagai ASN aktif di lingkungan Pemprov Jabar.
"Ada 31 data yang tidak valid. Rinciannya, 15 orang ternyata bukan ASN Jawa Barat, lima pegawai sudah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang meninggal dunia, dan sisanya sudah pensiun," ujar Dedi, Sabtu (11/7/2026).
Komposisi pegawai yang masuk daftar pemeriksaan terdiri dari 419 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Pemprov Jabar telah menyiapkan skema sanksi bertingkat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Seluruh ASN yang terindikasi dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Dedi menjelaskan, pihaknya menemukan pola yang mengkhawatirkan dari pendalaman kasus ini. Pegawai yang kecanduan judi online cenderung menunjukkan perubahan perilaku negatif di lingkungan kerja dan keluarga.
"Ada korelasi. Jadi ada korelasi kaitan dengan ASN melakukan judi online ini dengan pelanggaran disiplin dan terjadi perceraian," ungkap Dedi.
Ia menambahkan, sejumlah pegawai yang terindikasi bermain judi online juga menghadapi persoalan serius dalam kehidupan pribadinya. "Ternyata ASN itu jadi pangedulan (pemalas), terus mengajukan perceraian di keluarganya, masalah keluarga, itu ada indikasi ke sana," katanya.
Untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim bertugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap ASN yang terindikasi, terutama yang masuk kategori tiga.
Dedi menegaskan, kategori tiga diperuntukkan bagi pegawai yang pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, mengulangi pelanggaran, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. "Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," jelasnya.
Pemprov Jabar menegaskan tidak hanya fokus pada penjatuhan sanksi, tetapi juga melakukan pembinaan secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terus bertambah. "Makanya kenapa Pemprov saat ini berupaya betul agar nggak ada lagi ASN yang main-main dengan judi online," tutup Dedi.