BANDUNG — Perkara nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini merupakan buntut kekalahan PLK dalam sengketa kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung melawan Pemprov Jabar. Dalam putusan elektronik, majelis hakim menilai Surat Keputusan Menteri Hukum tentang pencabutan status badan hukum PLK sudah tepat. SK itu diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyambut putusan tersebut. Ia menegaskan kewenangan negara menjaga asetnya semakin kuat.
"Kami sangat senang dengan putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," ujar Fitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Data resmi Kemenkum menunjukkan organisasi penggugat tidak memiliki legalitas sah. PLK telah dibubarkan pemerintah sejak 1984. Status hukum yang digunakan PLK dalam persidangan dinilai tanpa dasar kuat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya melayangkan keberatan resmi terkait legal standing PLK. Keberatan itu didasari temuan pidana pemalsuan akta. Langkah Kemenkum mencabut status badan hukum perkumpulan pada 2025 dinilai sesuai prosedur hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim TUN menyatakan langkah tergugat (Kemenkum) sudah tepat. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg menjadi salah satu dasar penerbitan objek sengketa. Hal ini diperkuat Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. SK itu berisi pembatalan persetujuan perubahan badan hukum PLK.
Majelis hakim menilai objek sengketa masuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan, sebagaimana diatur Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan yang didasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak bisa digugat kembali di PTUN.
Putusan ini menjadi kemenangan krusial bagi Pemprov Jawa Barat dalam melindungi aset negara. Pada tingkat banding sebelumnya, Pemprov Jabar telah memenangkan perkara kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Dengan ditolaknya gugatan di PTUN, tidak ada celah hukum bagi PLK untuk mengklaim aset melalui jalur tata usaha negara.
Pemprov Jabar kini dapat fokus pada program prioritas lain. Termasuk rekonstruksi Jalan Sagaranten–Tegalbuleud di Sukabumi senilai Rp35 miliar serta penanganan korban penyekapan di Bandung yang biaya pengobatannya ditanggung penuh pemerintah provinsi.