CIBINONG — Layanan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor kembali hadir untuk memudahkan masyarakat. Pada Rabu, 3 Juni, petugas akan melayani warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C di halaman dealer Yamaha Mekar yang berlokasi di Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong.
Pelayanan SIM keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi yang dipilih kali ini berada di kawasan pusat keramaian Cibinong, sehingga mudah dijangkau oleh warga dari berbagai kecamatan di sekitarnya.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diimbau membawa dokumen lengkap. Berkas yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta hasil tes kesehatan dan psikologi yang bisa dilakukan di tempat atau dibawa dari klinik terdekat.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang besaran tarifnya ditentukan oleh penyedia jasa di lokasi.
Pemohon diingatkan untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM belum melewati batas habis masa berlaku. Jika sudah lewat, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas Polres Bogor.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang SIM-nya masih berlaku dan ingin memperpanjang bisa memanfaatkan layanan ini tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Petugas di lokasi akan menerapkan protokol kesehatan mengingat pelayanan dilakukan di ruang terbuka. Pemohon diimbau tetap memakai masker dan menjaga jarak selama proses pengurusan. Layanan ini diharapkan bisa mengurai kepadatan di Satpas Polres Bogor yang kerap dipadati pemohon SIM setiap harinya.