2 Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Melayani Perpanjangan SIM A dan C Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026

Penulis: Zaki Mubarak  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 09:41:01 WIB
Dua mobil SIM keliling Polrestabes Bandung siap melayani perpanjangan SIM A dan C hari ini, Rabu 3 Juni 2026.

BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua mobil SIM keliling di dua titik berbeda pada Rabu (3/6/2026). Layanan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, mobil SIM keliling hari ini akan berada di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, dan Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga di pusat perbelanjaan yang mudah diakses.

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Pembayaran dilakukan di tempat sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Sebelum mendatangi lokasi, warga diimbau menyiapkan sejumlah dokumen. SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya menjadi syarat utama. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.

Kedua surat keterangan tersebut bisa diperoleh di lokasi pelayanan. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, mereka tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti telah memenuhi syarat kesehatan.

Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurusnya di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP. Prosesnya akan diperlakukan seperti penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.

Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan keliling dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang datang setelah jam tersebut tidak akan dilayani. Polrestabes Bandung mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari kerepotan.

Ancaman Hukum bagi Pengendara Tanpa SIM

Ketentuan ini mengingatkan kembali kewajiban setiap pengendara di jalan raya untuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Bagi yang kedapatan tidak memiliki SIM, ancaman pidana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan atau denda.

Layanan SIM keliling ini menjadi alternatif bagi warga Bandung yang tidak sempat datang ke kantor Samsat atau Satpas. Namun, keterbatasan waktu operasional dan kuota harian kerap membuat antrean panjang. Warga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi hal tersebut.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: rctiplus.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top