BANDUNG — Dua mobil pelayanan SIM keliling milik Polrestabes Bandung kembali beroperasi hari ini, Selasa (2/6/2026), di dua titik strategis di Kota Bandung. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, mobil pertama akan melayani di halaman MCD Pasar Koja yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130. Sementara itu, mobil kedua ditempatkan di area Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3. Kedua lokasi buka sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga yang hendak memperpanjang, tarif yang dikenakan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dibanderol Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pembayaran dilakukan di lokasi.
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendatangi mobil SIM keliling. Pertama, SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Kedua, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
Petugas juga akan meminta dua surat keterangan kesehatan yang bisa diurus di tempat: surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian, dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian. Khusus bagi penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar, mereka tetap berhak mengurus perpanjangan SIM A atau C sepanjang memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling. Prosesnya otomatis berubah menjadi penerbitan SIM baru yang harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Aturan ini penting diingat karena pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pendaftaran perpanjangan sendiri dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada jam yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang sibuk di hari kerja, memanfaatkan layanan SIM keliling di pagi hari bisa menjadi solusi praktis agar SIM tetap berlaku tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.