BANDUNG — Wacana ini disampaikan Dedi Mulyadi usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Ia menilai sistem pajak tahunan saat ini tidak lagi relevan seiring pertumbuhan kendaraan listrik yang bebas dari kewajiban PKB, namun tetap menggunakan fasilitas jalan umum.
"Kami ingin menghapus pajak kendaraan bermotor kemudian diganti dengan jalan berbayar. Artinya, menggunakan jalan, baru bayar. Jalan tidak digunakan, tidak usah bayar, hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan," ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (12/5/2026).
Berbeda dengan PKB yang dibayar tahunan terlepas seberapa sering kendaraan dipakai, sistem jalan berbayar hanya memungut biaya saat pengendara melintas. Menurut Dedi, skema ini membuat pengguna yang jarang keluar rumah tidak terbebani, sementara kendaraan yang setiap hari melintas di jalan provinsi akan membayar lebih.
Ia menambahkan, mekanisme ini diharapkan mendorong masyarakat lebih bijak menggunakan kendaraan pribadi. "Sehingga jalan menjadi nyaman untuk kepentingan semua," kata Dedi.
Pemerintah pusat saat ini memberikan insentif besar bagi kendaraan listrik, termasuk pembebasan PKB di sejumlah daerah. Namun Dedi berargumen, mobil dan motor listrik tetap memberikan tekanan fisik terhadap aspal dan infrastruktur jalan yang sama dengan kendaraan konvensional.
"Kendaraan listrik tetap memberikan dampak terhadap kondisi jalan karena penggunaan infrastruktur dilakukan secara bersama-sama," ujarnya. Ia menilai perlu formula baru agar pembiayaan perbaikan jalan tidak timpang.
Jika diterapkan di Jawa Barat, sistem ini kemungkinan besar mengadopsi teknologi digital seperti sensor kendaraan atau pembayaran elektronik otomatis. Konsep serupa sebenarnya sudah berjalan di beberapa negara melalui skema electronic road pricing yang mengurangi kemacetan sekaligus membiayai pemeliharaan jalan.
Saat ini, PKB masih menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar Jawa Barat yang digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Wacana penghapusan PKB ini pun langsung menjadi perhatian publik, terutama para pemilik kendaraan bermotor di provinsi dengan populasi kendaraan tertinggi se-Indonesia itu.
Belum ada kepastian kapan kajian teknis dan regulasi dari wacana ini akan rampung. Dedi menyebut pihaknya masih perlu membahas skema tersebut dengan DPRD dan instansi terkait sebelum diuji coba.