BANJAR — Kepolisian Resor (Polres) Banjar melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis di kawasan pertigaan RCA, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar. Dalam operasi yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, petugas mengandangkan belasan motor yang menggunakan knalpot tidak standar ke Mapolres Banjar.
Piket Perwira Pengawas Polres Banjar, Ipda Dany, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolres Banjar. Hal ini didasari oleh meningkatnya laporan warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama pada jam-jam istirahat malam.
“Kami melaksanakan penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Banjar, tepatnya di pertigaan RCA, Kelurahan Mekarsari. Hasilnya, malam ini ada 12 kendaraan bermotor yang kami amankan,” kata Ipda Dany saat memberikan keterangan di depan Mapolres Banjar.
Kendaraan yang terjaring tidak serta-merta bisa dibawa pulang oleh pemiliknya. Pihak kepolisian menerapkan prosedur khusus bagi warga yang ingin mengambil kembali sepeda motor mereka yang telah disita di Mapolres Banjar.
Ipda Dany menegaskan, pemilik kendaraan harus menunjukkan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, ada kewajiban teknis yang harus dipenuhi di lokasi sebelum motor diizinkan keluar dari area sitaan.
“Kendaraan sementara kami amankan di Mapolres. Namun, jika pemilik dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan bersedia mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, maka kendaraan bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Data dari hasil penertiban menunjukkan fakta yang memprihatinkan terkait profil pelanggar. Mayoritas pengendara yang terjaring operasi malam itu didominasi oleh kalangan anak muda, dengan beberapa di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif.
Selain fokus pada knalpot bising, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran standar keselamatan lainnya. Beberapa motor kedapatan tidak memasang spion, menggunakan plat nomor palsu atau tanpa plat sama sekali, hingga sistem pencahayaan atau lampu kendaraan yang mati.
Kondisi ini memicu keprihatinan pihak kepolisian terhadap pengawasan orang tua. Ipda Dany mengimbau agar para orang tua lebih selektif dan ketat dalam memberikan izin berkendara kepada anak-anak mereka, terutama bagi yang belum cukup umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Terutama bagi anak yang belum cukup umur, mohon untuk tidak diizinkan menggunakan sepeda motor, apalagi yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Melalui operasi rutin ini, Polres Banjar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas. Langkah ini juga diproyeksikan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah Kota Banjar.