BOGOR — Anggaran pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang di Bogor Barat ditarik dari Perubahan APBD 2026. Pemkab Bogor semula mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan tanah, namun Rp90 miliar di antaranya tidak bisa direalisasikan karena penetapan lokasi dari Pemprov Jawa Barat belum terbit.
DPRD Kabupaten Bogor memilih menyisakan sekitar Rp10 miliar dalam pos anggaran proyek tersebut. Langkah itu diambil agar mata anggaran tidak hilang saat pembebasan lahan kembali diajukan pada APBD murni 2027.
Mengapa Penlok Jadi Penghambat Utama
Penetapan lokasi merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum pembebasan lahan bisa berjalan. Tanpa dokumen itu, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah daerah tidak dapat digunakan untuk pengadaan tanah.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyatakan pembebasan lahan sulit direalisasikan tahun ini karena penlok belum juga diterbitkan.
"Enggak nol. Ada sisa sekitar Rp10 miliar. Dari Rp100 miliar disisakan Rp10 miliar supaya mata anggarannya tidak hilang," kata Sastra.
Menurut Sastra, pemerintah daerah akan kembali mengalokasikan anggaran pembebasan lahan melalui APBD murni 2027. Namun penganggaran itu masih menunggu kepastian penlok dari Pemprov Jawa Barat.
"Jadi nanti di bulan depan kami anggarkan di Anggaran Murni 2027," ujarnya.
Kaitan dengan Tata Kelola Tambang Bogor Barat
Persoalan penlok jalan khusus tambang sebelumnya dikaitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan penataan tata kelola pertambangan di wilayah Bogor Barat. Dedi menilai aktivitas pertambangan tidak cukup hanya berorientasi pada kegiatan usaha.
Pemerintah perlu memastikan keberadaan tambang memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat di sekitar lokasi.
"Nanti perhitungan agar kalau tambang dibuka itu harus memiliki manfaat bagi desa sekitar. Pajaknya itu harus kembali, sehingga rumusan tambang hari ini harus dirumuskan secara komprehensif," kata Dedi.
Menurut dia, tata kelola pertambangan harus dirumuskan menyeluruh agar aktivitas tambang tidak berhenti pada keuntungan usaha, tetapi turut mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dampak ke Kawasan Tambang Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang
Jalan khusus angkutan tambang di Bogor Barat berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di kawasan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sebelumnya dihentikan selama lebih dari setahun.
Pemkab Bogor kini kembali menyiapkan anggaran untuk melanjutkan proses pembangunan jalan khusus tambang pada 2027. Langkah itu tetap berpijak pada satu tahapan yang belum selesai, yakni penetapan lokasi dari Pemprov Jawa Barat.
Dengan Rp90 miliar ditarik dari APBD Perubahan 2026, pembebasan lahan praktis bergeser ke tahun depan. Nasib proyek jalan khusus tambang masih menunggu kepastian lokasi sebelum masuk ke tahap berikutnya.