Pengendara kendaraan bermotor di Kota Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada dua armada bergerak yang disiagakan di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Layanan perpanjangan dokumen legalitas berkendara ini mulai beroperasi pada Rabu, 9 September 2026 sejak pukul 08.00 WIB.
Dua titik pelayanan di Kota Kembang tersebut siap memproses perpanjangan kartu identitas pengemudi sejak pagi. Bus 1 mengambil posisi operasional di kawasan ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung. Sementara armada Bus 2 melayani pemohon di area Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung.
Pelayanan bus dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga tahapan penerbitan SIM rampung sepenuhnya. Adapun loket pendaftaran perpanjangan dibuka pada rentang pukul 09.00-12.00 WIB. Datanglah lebih awal.
Rotasi Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Sepekan Penuh
Operasional pada Rabu tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda mingguan 7-12 September 2026 yang berpindah rute setiap hari. Pada Senin 7 September 2026, pos layanan bertempat di Tenth Avenue serta ITC Kebon Kalapa. Pelayanan berlanjut pada Selasa 8 September 2026 di MCD Soekarno Hatta No 610 dan Pasar Modern Batununggal.
Setelah pergerakan armada hari Rabu, rute berpindah ke The Kings Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal pada Kamis 10 September 2026. Petugas kemudian bertolak menuju BPRKS Wastukencana serta BPRKS Leuwipanjang pada Jumat 11 September 2026. Jadwal mingguan ditutup pada Sabtu 12 September 2026 di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kalapa.
Rotasi lokasi serupa juga rutin berjalan di kawasan Jabodetabek yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Satlantas wilayah DKI Jakarta biasanya menggelar lima lokasi berbeda setiap hari kerja, sedangkan area Bekasi dan Tangerang menyiapkan dua titik. Karena titik lokasi berubah harian, masyarakat perlu memantau pengumuman resmi Satlantas atau Satpas setempat sejak H-1.
Syarat Perpanjangan dan Golongan SIM yang Dilayani
Layanan gerai bergerak memiliki batas wewenang administratif yang terikat aturan baku. Fasilitas bus keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku serta belum melewati masa kedaluwarsa. Urusan pembuatan SIM baru tidak dilayani di armada ini.
Warga yang hendak mengurus perpanjangan wajib membawa KTP asli atau SUKET pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya. Pemohon juga wajib menyertakan fisik SIM lama asli yang masih aktif. Siapkan seluruh dokumen dalam satu map.
Syarat mutlak lainnya adalah lembar surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. Surat tersebut wajib mencakup hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, penglihatan, hingga uji buta warna. Seluruh komponen medis ini wajib dipenuhi tanpa kecuali.
Ketentuan Biaya dan Prosedur Antrean di Lokasi
Besaran tarif perpanjangan SIM mengacu langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi PNBP untuk perpanjangan SIM A ditetapkan senilai Rp 80.000, sementara penerbitan SIM C dikenakan Rp 75.000. Transaksi pembayaran dituntaskan melalui mekanisme non-tunai, baik menggunakan mesin EDC maupun skema transfer sesuai kebijakan Satpas setempat.
Pemohon juga perlu memperhitungkan alokasi biaya pendukung di luar penerimaan negara bukan pajak tersebut. Pengeluaran tambahan untuk uji kesehatan dokter dan asuransi biasanya dikenakan secara terpisah di pos layanan. Siapkan dana secukupnya.
Kuota pelayanan harian bus SIM Keliling terbilang terbatas dan pendaftaran acap kali ditutup sebelum jam operasional berakhir. Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan, yakni maksimal satu tahun sejak tanggal masa berlaku habis. Jika telah melewati masa satu tahun tersebut, pengendara wajib membuat SIM baru di Satpas induk.
Warga disarankan membawa alat tulis sendiri guna mempersingkat waktu registrasi berkas di meja verifikasi. Cek ulang kepastian alamat pada H-1 melalui kanal resmi Satlantas atau Satpas. Langkah antisipasi ini penting karena jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 7-12 September 2026
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.
Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling
- Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
- Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
- Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu