GARUT — Alokasi dana hibah untuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut sebenarnya sudah masuk dalam anggaran daerah dan siap dicairkan. Namun, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memilih menahan penyaluran tersebut lantaran masih ada dinamika internal yang belum selesai di kepengurusan organisasi.
Keputusan ini diambil di tengah beredarnya petisi dari sejumlah anggota FKDT yang mendesak pemerintah daerah segera mengucurkan bantuan keuangan. Syakur menegaskan, penundaan ini murni soal legalitas dan kejelasan kepengurusan, bukan karena tidak adanya anggaran.
“Sebetulnya kami sudah mencairkan hampir semua hibah untuk organisasi kemasyarakatan. Cuma karena di FKDT masih ada dinamika internal, saya minta mereka datang bersama-sama,” kata Syakur saat ditemui di Garut.
Pemkab Garut Minta SK Kepengurusan Jelas
Pemerintah Kabupaten Garut berencana memanggil seluruh pihak yang berselisih, termasuk perwakilan pengurus FKDT tingkat Provinsi Jawa Barat. Keterlibatan dewan pengurus daerah (DPD) provinsi dinilai penting karena wewenang penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan berada di tingkat atas.
Syakur mengaku tidak ingin mengambil keputusan yang berisiko memicu persoalan hukum atau sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan tidak ingin pemerintah daerah terseret atau disalahkan atas konflik internal organisasi.
“Saya ingin dapat informasi yang seimbang. Saya tidak mau ketika kita mencairkan hibah untuk satu organisasi, kemudian ada dinamika internal dan akhirnya saya yang disalahkan. Uangnya sudah ada, yang lain bisa cair dan tidak ada masalah. Saya cuma tidak mau disalahkan,” ujarnya.
Hibah ke Depan Diminta Lebih Transparan dan Proporsional
Di luar persoalan FKDT, Syakur mendorong perombakan total dalam mekanisme pengelolaan dan pembagian dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Garut. Penyaluran hibah ke depan wajib mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan proporsionalitas.
Menurutnya, hibah harus diposisikan sebagai insentif atas kontribusi nyata organisasi kepada masyarakat, bukan sekadar alokasi rutin tanpa tolok ukur yang jelas. Idealnya, pencairan dana dilakukan segera setelah kegiatan organisasi terlaksana secara akuntabel.
“Harapannya ke depan pembagiannya lebih fair, lebih transparan, dan proporsional. Kalau memang sudah ada anggarannya, dibagi supaya semuanya dapat, jangan ada yang dapat dan ada yang tidak,” tutur Syakur.
Pemerintah Kabupaten Garut saat ini telah mengantongi basis data lengkap mengenai ormas-ormas penerima hibah di wilayahnya. Data tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan regulasi yang berlaku guna memastikan efektivitas penyaluran anggaran pada masa mendatang.