KUNINGAN — Kepala Sekolah Rakyat Kabupaten Kuningan, Efa Septia N, mengonfirmasi bahwa rekrutmen siswa untuk tahun ajaran baru tidak dibuka melalui jalur pendaftaran umum. Prosesnya sepenuhnya dilakukan oleh para pendamping PKH yang mendatangi langsung calon peserta didik yang memenuhi kriteria.
“Untuk Sekolah Rakyat mekanismenya berbeda. Sistemnya penjangkauan oleh para pendamping PKH,” ujar Efa saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026).
Meski sistem penerimaan berbeda, Efa menegaskan bahwa tahun ajaran dan kurikulum yang digunakan di Sekolah Rakyat tetap sama dengan sekolah reguler. Hal ini dilakukan agar siswa yang diterima tidak tertinggal secara akademik dan dapat beradaptasi dengan sistem pendidikan nasional.
Kuota 30 Siswa per Jenjang, SD Masih Kurang 10 Siswa
Kementerian Sosial menetapkan kuota untuk Sekolah Rakyat Kuningan sebanyak 30 siswa untuk jenjang SD, 30 siswa untuk SMP, dan 30 siswa untuk SMA. Proses pleno penutupan penerimaan telah digelar pekan lalu di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Hasil pleno menunjukkan bahwa kuota untuk jenjang SMP dan SMA telah terpenuhi seluruhnya. Namun, untuk jenjang SD, baru terisi 20 siswa dari total 30 kuota yang tersedia. Efa menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota SD dikonfirmasi langsung kepada Tim PKH yang menangani proses pleno.
Gedung Belum Rampung, Siswa Dititipkan di Cirebon
Pembangunan gedung Sekolah Rakyat permanen di Desa Cikandang, Kabupaten Kuningan, belum selesai dikerjakan. Akibatnya, para peserta didik hasil penjangkauan untuk sementara waktu akan mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Rakyat Permanen Cirebon.
“Sementara dititipkan di Sekolah Rakyat Permanen Cirebon sampai pembangunan di Cikandang selesai,” jelas Efa.
Sementara itu, peserta didik angkatan awal yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan belajar tetap menempati lokasi pembelajaran yang digunakan saat ini hingga ada ketentuan lebih lanjut dari pihak terkait.