KOTA BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di wilayahnya harus benar-benar tepat sasaran. Ia meminta aparatur kelurahan dan kecamatan untuk lebih jeli melihat kondisi sosial-ekonomi warga secara langsung, bukan sekadar mengandalkan data statistik.
Apa Isi Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025?
Nasya merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi terikat secara kaku pada mekanisme desil dalam menentukan penerima bantuan.
“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dengan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Data Riil Harus Jadi Pegangan Utama
Politisi Gerindra itu menekankan bahwa bantuan kepada masyarakat harus berpedoman pada kondisi riil yang melekat dalam kehidupan sehari-hari warga. Ia khawatir jika hanya mengandalkan angka desil, banyak warga yang benar-benar tidak mampu justru terlewatkan.
“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.
Dorongan untuk Aparatur Wilayah
Nasya berharap setiap aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Menurutnya, verifikasi data penerima manfaat harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
“Saya berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka,” papar Nasya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi Pemkot Bogor untuk terus memperbarui data kemiskinan agar program bansos berjalan lebih efektif dan tidak ada warga miskin yang tertinggal.