JAWA BARAT — Pemerintah Kota Bengkulu memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN di lingkungan pemkot telah siap dicairkan. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan bahwa dana tersebut sudah masuk dalam APBD Kota Bengkulu dan tidak menjadi kendala. Namun, proses penyaluran masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.
Jadwal Pencairan dan Perkiraan Besaran Gaji Ke-13
Medy menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, juknis pencairan gaji ke-13 biasanya diterbitkan pada bulan Juni. Pemerintah daerah optimistis proses penyaluran dapat segera dilakukan setelah regulasi resmi dari pusat diterima. "Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sudah tersedia. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara dan mekanisme pencairannya," ujar Medy, Senin (1/6/2026).
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN diperkirakan setara dengan satu kali gaji bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahan penghasilan ini dinilai penting untuk membantu daya beli ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. "Jika melihat pola sebelumnya, juknis biasanya keluar pada bulan Juni. Kami berharap tahun ini juga demikian sehingga pencairan bisa segera dilakukan dan manfaatnya dapat dirasakan para ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru," katanya.
Nasib PPPK dan Dampak Ekonomi Daerah
Selain ASN, perhatian juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga saat ini, Pemkot Bengkulu mengaku belum menerima informasi rinci mengenai aturan teknis pencairan gaji ke-13 bagi PPPK. Medy mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk apabila terdapat ketentuan khusus terkait pembayaran hak-hak PPPK. "Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Keberadaan gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memberikan efek positif terhadap perputaran ekonomi daerah. Ketika dana tersebut mulai dicairkan, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat sehingga dapat mendorong aktivitas perdagangan dan sektor jasa di Kota Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh hak pegawai dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah juknis diterima, proses administrasi dan pencairan akan segera dilakukan agar pembayaran gaji ke-13 dapat terealisasi tanpa hambatan.