Pencarian

Pemkab Garut Koordinasi Pendaftaran Tanah Ulayat ke BPN Jawa Barat

Selasa, 05 Mei 2026 • 18:38:01 WIB
Pemkab Garut Koordinasi Pendaftaran Tanah Ulayat ke BPN Jawa Barat
Dinas Perumahan dan Permukiman Garut mengikuti sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di BPN Jawa Barat.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut resmi mengikuti agenda sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi data pertanahan antara pemerintah daerah dan otoritas agraria tingkat provinsi.

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tanah adat atau ulayat yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Garut. Proses administrasi yang rapi diharapkan mampu melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dari klaim pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Langkah Strategis Lindungi Hak Komunal Masyarakat Adat

Pendaftaran tanah ulayat memiliki prosedur yang berbeda dengan sertifikasi tanah perorangan. Melalui sosialisasi ini, jajaran Disperkim Garut mendapatkan arahan teknis mengenai mekanisme pendataan, identifikasi subjek hukum adat, hingga proses validasi di lapangan sebelum masuk ke dalam sistem pendaftaran tanah sistematis.

Pemerintah Kabupaten Garut menilai langkah ini krusial mengingat identitas daerah yang masih kental dengan nilai-nilai tradisional dan kepemilikan lahan berbasis komunitas. Pengadministrasian yang valid akan mempermudah pemerintah dalam melakukan perencanaan tata ruang tanpa menabrak hak-hak lokal yang sudah ada sejak lama.

Sinergi Disperkim Garut dan Kanwil BPN Jawa Barat

Keterlibatan aktif Disperkim dalam agenda di Kanwil BPN Jawa Barat ini menunjukkan komitmen daerah untuk mempercepat target sertifikasi lahan di Jawa Barat. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar data yang dimiliki pemerintah kabupaten selaras dengan pangkalan data yang dikelola oleh BPN.

Pihak Kanwil BPN Jawa Barat menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan amanat regulasi yang harus segera diimplementasikan. Dengan adanya pendaftaran resmi, tanah ulayat tidak hanya memiliki pengakuan secara sosial, tetapi juga memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara.

Pasca sosialisasi ini, tim teknis dari Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan segera melakukan identifikasi lapangan. Hasil dari pendataan tersebut nantinya akan dilaporkan kembali ke BPN untuk diproses sesuai ketentuan pengadministrasian tanah ulayat yang berlaku di Jawa Barat.

Bagikan
Sumber: garutkab.go.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks