Bawaslu RI Kaji Ulang Penataan Dapil Pemilu 2029, Soroti Ketimpangan Harga Kursi di DPR dan DPRD

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:16:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyampaikan keterangan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.

BOGOR — Bawaslu RI menilai penataan dapil untuk Pemilu 2029 memerlukan evaluasi menyeluruh. Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebut evaluasi ini untuk mencegah ketimpangan harga kursi pada Pileg, baik di dapil DPR RI maupun DPRD. Persoalan keterwakilan masyarakat dalam Pileg turut menjadi dasar kajian tersebut.

Herwyn menjelaskan, rentang jumlah kursi per dapil saat ini berbeda-beda. Dapil DPR RI berisi 3 sampai 10 kursi, sementara dapil DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota berisi 3 sampai 12 kursi.

"Kita ketahui bersama dapil DPR RI 3 sampai 10 kursi, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 3 sampai 12. Apakah itu terkait dengan harga sebuah kursi yang tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain di satu provinsi," kata Herwyn saat ditemui wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kajian Merujuk Temuan Pengawasan Pemilu 2024

Evaluasi ini tidak dimulai dari nol. Bawaslu akan melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola dapil dengan merujuk pada temuan hasil pengawasan Pemilu 2024 lalu.

Herwyn menuturkan, kajian tersebut merupakan bagian dari tugas kerjanya. Ia merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 dan 2 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaannya.

"Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya. Dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi," ujarnya.

Catatan Evaluasi Bakal Masuk Usulan

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top