BANDUNG — Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa memimpin pembentukan dua panitia khusus usai rapat paripurna. Pansus XIX dan XX dibentuk untuk menuntaskan pembahasan dua Ranperda yang sebelumnya telah melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Sebelum pembentukan pansus, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan fraksi terhadap kedua Ranperda. Jawaban itu menjadi dasar sebelum DPRD menetapkan alat kelengkapan untuk membahas substansi lebih dalam.
Ranperda pertama mengubah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Perubahan ini menyangkut peningkatan modal dasar perseroan.
Erwan menyebut peningkatan modal diarahkan untuk memperkuat kinerja dan kesinambungan perusahaan. Langkah itu juga dimaksudkan menjaga posisi strategis serta nilai ekonomi BIJB Kertajati.
"Peningkatan modal dasar tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB," kata Erwan Setiawan dalam penyampaiannya.
Pemprov Jabar menegaskan kepemilikan saham pemerintah daerah tetap dipertahankan paling sedikit 51 persen. Dengan begitu, posisi pemda sebagai pemegang saham pengendali tidak tergerus masuknya investor baru.
Keberadaan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity tidak hanya diarahkan pada kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pemprov berharap kawasan ini memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana.
Dampak yang diharapkan mencakup penciptaan lapangan kerja, perluasan perdagangan dan logistik, serta pembentukan rantai usaha baru. Kawasan Rebana sendiri dikenal sebagai wilayah pengembangan industri di timur Jawa Barat.
Menjawab perhatian fraksi soal keberlanjutan lingkungan, Pemprov menyatakan pengembangan kawasan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Rencana bisnis PT BIJB mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu dikendalikan, antara lain kualitas udara, hidrologi dan sumber daya air, kebisingan, biodiversitas, energi, serta pengelolaan limbah.
Ranperda kedua mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Penataan kelembagaan direncanakan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32.
Pemprov menyatakan penataan ini diarahkan mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran.
"Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan untuk pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik. Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala," kata Erwan.
Penataan perangkat daerah tidak dilakukan semata-mata berdasarkan perubahan struktur organisasi. Prosesnya didasarkan pada analisis intensitas urusan pemerintahan, pemetaan fungsi strategis, serta kesesuaian dengan regulasi.
Pemprov juga mengidentifikasi fungsi yang dapat diintegrasikan dan menganalisis dampak regulasi. Analisis itu mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pelayanan publik.
Pelaksanaan penataan dilakukan bertahap, mulai dari penetapan Perda, penyusunan Peraturan Gubernur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, penataan serta pengisian jabatan, penyesuaian anggaran dan sistem informasi, hingga operasional penuh perangkat daerah baru.
Seluruh tahapan ditargetkan selesai paling lama satu tahun sejak Perda berlaku. Perangkat daerah yang terdampak tetap menjalankan tugas dan fungsi agar pelayanan publik tidak terganggu selama proses transisi.
Buky Wibawa meminta kedua pansus memprioritaskan kegiatan pembahasan selama masa kerja yang tersisa. "Masa kerja 2 Pansus tersebut (Pansus XIX dan XX) akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus," ujarnya.