Pencarian

Pemprov Jabar Tutup Tambang Karawang, PT Mas Putih Belitung Wajib Penuhi 4 Syarat Sebelum Beroperasi Lagi

Sabtu, 19 September 2026 • 15:01:31 WIB
Pemprov Jabar Tutup Tambang Karawang, PT Mas Putih Belitung Wajib Penuhi 4 Syarat Sebelum Beroperasi Lagi

KARAWANG — Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan penghentian operasional dilakukan karena hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sejumlah persyaratan belum dilengkapi perusahaan. Salah satu persoalan yang disorot pemerintah berkaitan dengan dampak sosial di sekitar kawasan tambang.

Peringatan pertama dikirim Mei 2025, disusul Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026. Tiga surat itu tidak diindahkan, sehingga Pemprov memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Empat Kewajiban yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Pemprov menetapkan empat klausul yang menjadi syarat pencabutan sanksi administratif. Perusahaan wajib membangun fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, memperbaiki jalan, merevitalisasi trotoar, dan menata warung warga.

Belum ada keterangan resmi mengenai target waktu penyelesaian empat kewajiban tersebut. Pemprov juga belum merinci tanggal evaluasi berikutnya, sehingga belum ada kepastian kapan kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan.

Hingga informasi penutupan dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari PT Mas Putih Belitung atas kewajiban yang disebut belum dipenuhi.

Puluhan Truk 30 Ton Melintas Tiap Hari di Jalan Badami-Loji

PT Mas Putih Belitung mengelola hasil tambang yang digunakan sebagai bahan baku semen dan disuplai kepada PT Jui Shin Indonesia. Aktivitas pengangkutannya menggunakan ruas Jalan Badami-Loji yang berstatus jalan provinsi sepanjang sekitar 10 kilometer.

Pemprov mencatat puluhan truk bermuatan sekitar 30 ton melintasi ruas tersebut setiap hari. Herman mengaitkan aktivitas angkutan itu dengan kerusakan Jalan Badami-Loji yang menjadi keluhan masyarakat.

Persoalan jalan provinsi itu sebelumnya masuk pembahasan penataan kegiatan tambang dan industri di Karawang. Pada Mei 2026, Pemprov menyinggung perlunya penataan operasional PT Mas Putih Belitung, termasuk fasilitas pendukung seperti jembatan timbang.

Penutupan Bersifat Sementara, Bergantung Evaluasi

Status penghentian saat ini adalah penutupan operasional sampai persyaratan pemerintah dipenuhi. Penutupan tidak sama dengan pencabutan permanen seluruh hak usaha perusahaan.

Perkembangan berikutnya bergantung pada pemenuhan empat klausul dan hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat. Selama kewajiban belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di area tersebut.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintaspriangan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks