PANGANDARAN — Plang larangan merokok berisi ancaman denda Rp 50 juta muncul di sekitar area panggung terbuka Pantai Barat, salah satu titik paling ramai aktivitas wisatawan di Kabupaten Pangandaran. Pelaku usaha wisata setempat mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya soal pemasangan plang tersebut.
Ancaman sanksi mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup tujuh kawasan, termasuk tempat umum yang ditetapkan seperti kawasan wisata. Plang mencantumkan pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Salah seorang pelaku usaha wisata di Pantai Barat, Aef Rohman, mengaku kaget dengan keberadaan plang berisi ancaman denda tersebut. Ia menilai wisatawan yang datang ke kawasan pantai banyak yang merokok.
"Kaget saja, tiba-tiba ada plang larangan merokok dengan denda Rp 50 juta di tempat wisata. Padahal kan wisatawan yang datang banyak yang merokok. Kami sebagai pelaku wisata jadi bingung harus bagaimana," ujar Aef, Rabu (23/9/2026).
Aef khawatir aturan itu membuat wisatawan tidak nyaman jika sanksi langsung diterapkan. Menurutnya, keberadaan tempat khusus merokok seharusnya disiapkan lebih dulu sebelum plang dipasang.
"Kalau memang di larang, harusnya ada tempat khusus merokok dulu. Jangan langsung denda. Kasihan wisatawan," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Titi Sutiamah, menegaskan pemasangan plang bukan untuk menakuti warga dan wisatawan dengan nominal denda. Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai sarana edukasi soal bahaya rokok.
"Di Dinas Kesehatan kita memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok," ujar Titi.
Yang menjadi perhatian utama Dinkes adalah bahaya perokok pasif bagi kelompok rentan. Anak-anak, ibu hamil, dan lansia disebut banyak beraktivitas di kawasan pantai.
"Karena dampak rokok itu bukan hanya kepada perokoknya. Tetapi juga membahayakan orang yang ada di sekitarnya," kata dia.
Titi memastikan Pemkab Pangandaran tidak akan langsung memberikan denda kepada perokok di kawasan wisata. Pendekatan yang dipakai bersifat persuasif dan edukatif.
"Dalam implementasi dan realisasinya, karena ini di tempat wisata, kita tentunya bijak. Jadi tidak ada perokok di lokasi larangan itu langsung di berlakukan denda," ucap Titi.
Ia meminta warga tidak hanya berfokus pada nominal denda yang tercantum di plang. Tujuan besarnya, kata Titi, adalah melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.
"Jangan ketika melihat plang larangan merokok itu ada dendanya. Jangan meng-highlight ada dendanya. Justru kita lebih menitikberatkan kepada edukasi," ujarnya.
Pemasangan plang tersebut, menurut Titi, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran. Kawasan wisata menjadi salah satu dari tujuh kawasan yang diatur dalam Perda KTR Kabupaten Pangandaran.