JAWA BARAT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Langkah ini diambil setelah permintaan meningkat dan antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Andi Bayu Arif, menyampaikan hal itu dalam Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi bersama RRI, Rabu (9/9/2026). Menurut dia, koordinasi lintas instansi berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan membentuk satuan tugas pemantauan.
Satgas ini akan bekerja di dua level sekaligus: provinsi serta kabupaten dan kota. Tugasnya memantau kondisi distribusi BBM bersubsidi di lapangan, bukan hanya menunggu laporan masuk.
"Di mana salah satu hasil daripada rapat koordinasi itu pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta para stakeholder akan membentuk Satgas," ujar Andi Bayu.
Ia menegaskan koordinasi tidak berhenti di Dinas ESDM. Pemerintah provinsi melibatkan PT Pertamina, aparat penegak hukum, dan BPH Migas dalam satu meja yang sama.
"Dari sisi koordinasi alhamdulillah sampai sekarang ini sangat-sangat baik berjalan. Kami tidak hanya berbicara selaku Dinas ESDM, tetapi pemerintah provinsi dengan PT Pertaminanya, kemudian dengan APH dan dengan pihak BPH Migas," kata Andi Bayu.
Penyaluran BBM bersubsidi kini memakai barcode di SPBU dan aplikasi X-Star sebagai basis rekomendasi konsumen. Rekomendasi diberikan sesuai sektor, bukan berdasarkan kepemilikan kendaraan semata.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta pemerintah kabupaten dan kota lebih selektif menerbitkan rekomendasi. Tujuannya agar kuota BBM bersubsidi tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak.
Pengawasan sudah berjalan sebelum satgas resmi terbentuk. Berdasarkan hasil koordinasi, Pertamina menindak sekitar 90 SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Selain itu, lebih dari 4.000 nomor polisi kendaraan dinilai digunakan tidak sebagaimana mestinya. Data ini menjadi dasar mengapa pendataan konsumen via barcode dan X-Star diperketat.
Bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang belum merasa terdaftar, langkah paling aman adalah mendatangi instansi pemberi rekomendasi sesuai sektor. Petani dan nelayan mengurus lewat dinas terkait di kabupaten/kota, sementara pelaku UMKM melalui Dinas Perdagangan.
Pastikan data yang Anda berikan sesuai kondisi usaha atau lahan yang dijalankan. Rekomendasi yang tidak akurat berisiko dicabut saat pemantauan satgas berjalan.
Informasi lengkap soal mekanisme pendaftaran dan verifikasi dapat diakses melalui Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Pertamina, atau BPH Migas. Belum ada keterangan resmi soal tenggat pendaftaran ulang dalam pemberitaan ini.
Dengan pengawasan lebih ketat, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Masyarakat yang memang berhak mendapat layanan sesuai ketentuan, sementara potensi penyalahgunaan di lapangan berkurang.
Bagi konsumen sah, antrean panjang di SPBU seharusnya berkurang karena pembeli yang tidak berhak tersaring lebih awal. Namun perbaikan ini bergantung pada konsistensi pengawasan satgas di tingkat kabupaten dan kota.
Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, laporkan ke Pertamina, BPH Migas, atau Dinas ESDM setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan rekomendasi dengan biaya tertentu — rekomendasi resmi tidak dipungut biaya di luar ketentuan.