JAWA BARAT — Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/9). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyesuaian anggaran dipicu oleh perubahan asumsi harga minyak dunia yang diproyeksikan lebih rendah dibandingkan perkiraan awal.
Penurunan terbesar terjadi pada subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu dan LPG 3 kilogram (kg). Alokasi untuk kedua komoditas ini turun dari Rp 142,8 triliun menjadi Rp 131,39 triliun—berkurang sekitar Rp 11,4 triliun.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah merinci, jika digabungkan dengan subsidi listrik, total subsidi energi 2027 ditetapkan sebesar Rp 261,5 triliun. Sebelumnya, pagu gabungan subsidi energi A (BBM dan LPG) plus B (listrik) mencapai Rp 272,94 triliun.
Dari sisi volume, penyaluran BBM subsidi turun dari 20,09 juta kiloliter menjadi 19,56 juta kiloliter. Volume minyak solar juga menyusut dari 19,55 juta kiloliter menjadi 19 juta kiloliter, sementara LPG 3 kg berkurang dari 8,94 juta kg menjadi 8 juta kg.
Menariknya, alokasi minyak tanah justru naik dari 539.000 kiloliter menjadi 561.000 kiloliter. Adapun besaran subsidi tetap untuk minyak solar tidak berubah, yakni Rp 1.000 per liter.
Selain harga minyak dunia, perhitungan subsidi juga menyesuaikan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) menjadi USD 75 per barel. Nilai tukar rupiah dipatok pada level Rp 17.500 per dolar AS.
Purbaya menegaskan penurunan anggaran saat ini utamanya didorong proyeksi harga minyak yang lebih rendah, bukan karena efisiensi volume penyaluran yang agresif. "Karena harga minyak dunia yang turun asumsinya. Ada penurunan sedikit-sedikit, tapi kalau dari sisi volume, nggak terlalu banyak (turunnya)," ujarnya kepada wartawan.
Pemerintah masih akan mengevaluasi perkembangan kondisi ekonomi sebelum memutuskan langkah efisiensi tambahan. "Nanti kita lihat ke depan, kalau kita perlu berhemat seperti apa. Tapi untuk sekarang sih utamanya turun karena harga minyak dunia diprediksikan turun," ungkap Purbaya.
Bagi masyarakat, perubahan pagu ini belum serta-merta mengubah harga jual BBM dan LPG di lapangan. Keputusan final mengenai harga eceran akan ditentukan setelah APBN 2027 disahkan dan dievaluasi berkala oleh pemerintah.