BEKASI — Warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dijadwalkan beroperasi Rabu (26/8/2026). Polres Metro Bekasi menyiagakan armada di tiga titik berbeda dengan jam pelayanan yang sama, yakni dimulai pukul 08.00 WIB hingga stok blanko atau antrean habis.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap agar proses verifikasi di lokasi berjalan cepat.
Armada SIM keliling akan disebar di tiga titik yang mudah dijangkau warga. Berikut rincian lokasinya:
Pemohon wajib membawa KTP asli yang masih berlaku dan SIM lama yang akan diperpanjang. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi sebelum berkas diproses.
Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau QRIS di lokasi.
Antrean biasanya mulai mengular sejak pukul 07.30 WIB. Warga yang datang siang berisiko tidak kebagian layanan karena kuota harian dibatasi untuk menjaga kualitas pemeriksaan.
Bagi pemohon yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku lebih dari 60 hari, layanan keliling tidak bisa memprosesnya. Perpanjangan yang telat harus dilakukan melalui kantor Satpas dengan prosedur penerbitan SIM baru.
Jika ketiga lokasi tersebut penuh, warga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di hari berikutnya atau datang langsung ke Gerai SIM di Mall Summarecon Bekasi yang buka setiap hari. Jadwal harian bisa dicek melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Bekasi.
Petugas mengingatkan agar pemohon tidak menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan SIM sepenuhnya dilakukan di lokasi dan biaya yang dibayarkan sesuai dengan tarif resmi negara.