Bupati Kuningan Terima Hibah Sumur Irigasi Rp1,48 Miliar dari Kementerian PU untuk Lahan Pertanian Ciawigebang

Penulis: Zaki Mubarak  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:24:32 WIB
Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menandatangani berita acara serah terima hibah sumur irigasi senilai Rp1,48 miliar dari Kementerian PU di Ciawigebang.

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan aset infrastruktur sumber daya air senilai Rp1,48 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aset tersebut berupa satu unit sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang berlokasi di Desa Ciawi Lor, Kecamatan Ciawigebang.

Hibah Barang Milik Negara (BMN) ini diserahkan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) II Cimanuk-Cisanggarung, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Berdasarkan daftar BMN yang dilampirkan, sumur irigasi tersebut memiliki nilai perolehan Rp1.484.800.348 dan tercatat dalam kondisi baik.

Sinergi Pusat-Daerah untuk Infrastruktur Pertanian

Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN antara Kepala SNVT PJPA II Cimanuk-Cisanggarung, Faris Iqbal Tawakal ST MEng, dan Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi.

Bupati Dian menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan infrastruktur yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

"Hibah BMN ini sekaligus menjadi bentuk kolaborasi lintas pemerintahan dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur sumber daya air dan mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Kuningan," kata Dian.

Mendukung Program Swasembada Pangan Nasional

Hibah sumur JIAT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk kebutuhan irigasi. Keberadaan sumur di Ciawigebang diharapkan mampu memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Aset tersebut tercatat diperoleh pada tahun 2025 dan kini resmi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk dikelola dan dirawat.

Dengan adanya kepastian pengelolaan aset ini, pasokan air untuk lahan pertanian di Kecamatan Ciawigebang dan sekitarnya diharapkan lebih terjamin, terutama saat musim kemarau. Pemkab Kuningan kini bertanggung jawab penuh atas operasional dan pemeliharaan sumur irigasi tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan petani secara berkelanjutan.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: kuninganmass.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top