BANDUNG — Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polresta Bandung. Layanan ini hadir untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada hari ini, dua unit mobil SIM keliling disiagakan di Dealer Honda 98 Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum tanggal masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan keliling dan harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas atau Polresta.
Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran ditutup lebih awal, yakni pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pada hari Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka sampai pukul 11.00 WIB.
Perlu dicatat, mobil SIM keliling Polresta Bandung tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan untuk golongan SIM lainnya. Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Warga diimbau untuk datang lebih awal mengingat pendaftaran ditutup sebelum tengah hari. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Bandung.