PMI Asal Sukabumi Meninggal di Jeddah, Keluarga Curigai Kejanggalan Prosedur Pemulangan Jenazah

Penulis: Uki Damayanti  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 15:45:32 WIB
Evi Mentari, PMI asal Sukabumi, meninggal dunia di Jeddah setelah berjuang melawan tumor otak.

SUKABUMI — Kabar duka kembali menyelimuti dunia pekerja migran asal Jawa Barat. Evi Mentari (37), seorang PMI asal Kota Sukabumi, dikabarkan meninggal dunia di Jeddah, Arab Saudi, setelah sebelumnya terbaring koma akibat tumor otak. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh suami almarhumah, Erwin Susman (43), yang mendapat pemberitahuan dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Kronologi Berangkat: Visa Ziarah dan Majikan Tak Beri Izin Pulang

Perjalanan pelik Evi bermula pada akhir November 2022. Ia berangkat secara mandiri ke Timur Tengah setelah mendapat informasi dari seorang rekan. Belakangan diketahui, Evi diduga kuat berangkat menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja resmi.

Di awal masa kerja, komunikasi masih berjalan normal. Namun, masalah mulai muncul ketika Erwin mengetahui istrinya tidak pernah dibuatkan Iqamah (izin tinggal) oleh majikan. Saat kontrak habis dan Evi berniat pulang, sang majikan menolak memberikan izin. Hak gajinya selama dua hingga tiga bulan terakhir juga sengaja ditunda.

Dua Tahun Hidup Ilegal hingga Jatuh Sakit

Setelah melarikan diri, Evi hidup sebagai pekerja ilegal atau 'kaburan' dengan mengambil pekerjaan serabutan selama hampir dua tahun. Pendapatan yang tidak menentu membuatnya bertahan dalam kondisi serba kekurangan. Di tengah upaya mengumpulkan ongkos pulang, kondisi fisiknya ambruk pada akhir Mei lalu. Evi mulai mengeluh sakit dan kondisinya menurun drastis hingga koma akibat tumor otak.

Pihak keluarga makin terpukul karena mengetahui Evi sempat menjalani operasi sebanyak dua kali di Jeddah tanpa pemberitahuan atau izin dari keluarga. Erwin sempat meminta bantuan secara terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memulangkan istrinya. Sayang, harapan itu sirna.

Kejanggalan: Biaya Pengurusan Jenazah hingga Keterlambatan Informasi KJRI

Kuasa Hukum LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah adanya permintaan biaya pengurusan jenazah sebesar 1.800 Riyal atau sekitar Rp 10 juta yang ditujukan kepada suami korban. "Bilangnya buat pemakaman, tahu diurus buat pemakaman, harus bayar 1.800 Riyal, berarti sekitar 10 jutaan. Berarti ini ada apa-apanya gitu. Ada yang janggal kan? Pihak KJRI juga kenapa telat ngasih tahu ke keluarga?" ujar Rangga.

Kejanggalan lain ditemukan dari video di media sosial milik Evi yang diunggah lima hari sebelum meninggal. Dalam rekaman itu, terdapat percakapan yang menyeret nama seseorang berinisial BU. Rangga menduga ada prosedur yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak tertentu.

Harapan Keluarga: Bisa Melihat Wajah Terakhir

Hingga berita ini diturunkan, berkas kematian Evi belum bisa diserahkan pihak rumah sakit karena masih harus dilimpahkan ke kepolisian setempat. Erwin baru bisa mendapatkan dokumen tersebut pada Minggu (12/6). "Keinginan keluarga bisa melihat wajah Evi yang terakhir kalinya. Mudah-mudahan bisa dipulangkan," harap Erwin.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top