CIREBON — Masyarakat Kabupaten Cirebon diminta lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah. Produk tanpa pita cukai resmi ini dijual dengan harga lebih murah, namun menyimpan risiko besar bagi negara, pelaku usaha legal, dan kesehatan konsumen.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklasifikasikan rokok ilegal ke dalam lima kategori. Pertama, rokok tanpa pita cukai atau polos. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang memakai pita cukai bekas. Keempat, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Kelima, rokok yang menggunakan pita cukai milik perusahaan lain, atau dikenal dengan istilah salah personal.
Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, warga diharapkan tidak tergiur harga murah dan lebih teliti sebelum membeli. Produk ilegal biasanya dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar karena tidak menanggung beban pajak dan cukai.
Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Produsen resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah. Dampaknya, penerimaan negara berkurang dan berimbas pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Bahaya rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat. Produk tersebut tidak melalui pengawasan ketat terkait standar bahan baku maupun proses produksi. Tidak adanya jaminan kualitas membuat risiko kesehatan bagi konsumen jauh lebih besar dibandingkan rokok legal yang terdaftar.
Pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 54 mengatur bahwa pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Sementara Pasal 56 mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan, memiliki, atau menjual barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
“Jangan membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan dugaan peredarannya, segera laporkan kepada pihak berwenang,” demikian imbauan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DJBC.
Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus rantai peredaran produk ilegal. Melalui program Gempur Rokok Ilegal, warga diajak bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan cukai, serta melindungi kesehatan publik dari risiko produk tanpa izin.