BANDUNG — BPK menemukan praktik tata kelola aset yang buruk di Jaswita Jabar setelah menggelar pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional perusahaan tahun 2024 hingga Semester I 2025. Hasilnya, ada potensi penerimaan yang hilang hingga miliaran rupiah.
Kekurangan penerimaan dari mitra sewa dan bagi hasil mencapai Rp4,08 miliar. Jumlah itu belum termasuk denda keterlambatan pembayaran yang tidak pernah dipungut, senilai Rp2,01 miliar. Totalnya, lebih dari Rp6 miliar menguap tanpa jelas pengembaliannya.
BPK juga menyoroti pengelolaan Bandung Indah Plaza yang disebut berpotensi menambah kekurangan pendapatan sebesar Rp233,9 juta pada 2025. Tak hanya itu, sejumlah aset strategis lainnya seperti Gedung De Majestic, kawasan Cipendawa, kawasan Ciaul Sukabumi, Hotel Salak Bogor, dan eks Restoran Rindu Alam dinilai tidak dikelola secara optimal.
“Kerja sama pendayagunaan aset tetap perusahaan seharusnya dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi perusahaan,” tulis BPK dalam laporannya, Kamis (14/5/2026).
Persoalan tidak berhenti di angka. BPK menemukan perhitungan tarif sewa yang tidak cermat dan tidak mengacu pada nilai objek pajak serta luas aset yang sebenarnya dikelola mitra. Akibatnya, potensi pendapatan perusahaan terus bocor.
Lemahnya pengawasan internal juga ikut disorot. Kepala divisi dan sejumlah kepala departemen dinilai tidak optimal dalam melakukan monitoring, rekonsiliasi laporan keuangan, hingga penagihan kepada mitra yang menunggak. Bahkan, ada aset perusahaan yang masih dikuasai pihak lain tanpa menghasilkan pendapatan sewa sama sekali.
Menanggapi temuan itu, Direksi Jaswita Jabar mengaku menerima hasil pemeriksaan dan mengklaim telah melakukan penyesuaian struktur organisasi melalui Surat Keputusan Direksi pada 19 September 2025. Dalam restrukturisasi itu, pengelolaan Bandung Indah Plaza dan Gedung De Majestic dialihkan ke Divisi Properti Bangunan Gedung, sementara aset kawasan seperti Cisaat Sukabumi dan Cipendawa dialihkan ke Divisi Properti Kawasan.
BPK merekomendasikan agar direksi segera menagih seluruh kekurangan penerimaan dan denda kepada para mitra, lalu menyetorkannya ke kas perusahaan. Selain itu, pengamanan aset yang masih dikuasai pihak lain dan perbaikan sistem penghitungan tarif sewa menjadi syarat mutlak agar potensi pendapatan perusahaan tidak kembali bocor.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMD di Jawa Barat. Di tengah tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah, lemahnya pengawasan aset justru membuka celah hilangnya miliaran rupiah yang seharusnya bisa menjadi pemasukan perusahaan dan daerah.