Dana Desa Majalengka 2026 Macet, Kadis DPMD Sebut Bawahan Terlalu Kaku

Penulis: Reza Maulana  •  Senin, 04 Mei 2026 | 19:52:01 WIB

MAJALENGKA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, memastikan proses pencairan dana desa Tahun Anggaran 2026 untuk 326 desa sedang berjalan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pernyataan resmi ini merespons kegelisahan para kepala desa yang mengeluhkan lambannya proses verifikasi administrasi di tingkat dinas.

Keluhan tersebut mencuat setelah percakapan grup WhatsApp antar kepala desa beredar luas, mengungkap rasa frustrasi akibat berkas yang terus dikoreksi karena kesalahan teknis kecil. Para perangkat desa mengaku harus lembur setiap hari demi memenuhi standar verifikasi yang dianggap tidak toleran terhadap format administrasi maupun tanda baca.

Kades Keluhkan Verifikasi Administrasi yang Terlalu Kaku

Para kepala desa di Majalengka mulai membandingkan kecepatan penyaluran dana di daerahnya dengan kabupaten tetangga yang dinilai lebih responsif. Ketegangan sempat meningkat saat muncul wacana aksi kolektif berupa penahanan pengajuan dana desa sebagai bentuk protes terhadap birokrasi yang dianggap berbelit.

"Berkas kami selalu dikoreksi, bahkan untuk kesalahan kecil. Operator sampai lembur tiap hari, tapi tetap belum dicairkan," tulis salah satu kepala desa dalam pesan singkat yang menjadi atensi publik tersebut.

Situasi ini dinilai krusial karena keterlambatan anggaran berdampak langsung pada terhambatnya program pembangunan fisik serta pelayanan rutin kepada masyarakat desa. Para kades mendesak adanya kemudahan prosedur tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Klarifikasi Kadis DPMD Majalengka Soal Kendala Teknis

Menanggapi polemik tersebut, Kepala DPMD Majalengka Abdul Ajid menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk menghambat hak desa. Ia mengakui adanya kendala di level staf verifikator yang mungkin terlalu terpaku pada aturan formal tanpa melihat urgensi kebutuhan di lapangan.

"Mempersulit desa bukan karakter saya. Justru saya ingin pelayanan dipermudah. Namun saya akui, mungkin ada bawahan yang terlalu kaku atau kurang toleransi dalam memeriksa administrasi," ujar Abdul Ajid saat memberikan klarifikasi di kantornya, Senin (4/5).

Menurut Ajid, pengetatan administrasi sebenarnya bertujuan untuk memastikan ketertiban laporan agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Namun, ia sepakat bahwa proses tersebut tidak boleh mengabaikan aspek percepatan layanan publik.

Target Pencairan untuk 326 Desa di Kabupaten Majalengka

DPMD mencatat seluruh desa di Majalengka kini telah mengajukan berkas pencairan dan posisi dokumen sudah diteruskan ke BKAD untuk dieksekusi. Abdul Ajid menjamin proses transfer dana akan dilakukan dalam waktu dekat tanpa harus menunggu jadwal bulan tertentu agar roda pemerintahan desa kembali berputar.

"Sebanyak 326 desa sudah diajukan ke BKAD. Kami pastikan pencairan akan dilakukan secepatnya dan tidak harus menunggu bulan tertentu," tegas Abdul Ajid.

Pemerintah Kabupaten Majalengka kini dituntut melakukan sinkronisasi antara ketertiban administrasi dan efisiensi birokrasi. Evaluasi internal di tubuh DPMD diharapkan mampu meredam gejolak di tingkat desa sekaligus memastikan program pembangunan tahun anggaran 2026 dapat segera terealisasi.

Reporter: Reza Maulana
Back to top