JAWA BARAT — Pemilik kendaraan di sejumlah provinsi masih bisa menikmati keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang Oktober 2026, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Sulawesi Utara memberi potongan pokok PKB hingga 25 persen, sementara NTT membebaskan 100 persen denda bagi wajib pajak di wilayah terdampak gempa Flores. Sebagian program berakhir 31 Oktober, tetapi ada pula yang berlaku sampai Desember.
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku pada Oktober 2026 tidak datang dari satu kebijakan pusat, melainkan dari sejumlah peraturan gubernur dan keputusan kepala daerah. Bentuk insentifnya pun tidak seragam: ada yang memotong pokok pajak, ada yang membebaskan denda, dan ada yang menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemilik kendaraan perlu mencermati wilayah registrasi kendaraannya sebelum datang ke Samsat. Program di satu provinsi tidak otomatis berlaku di provinsi lain, dan persyaratannya bisa berbeda meski jenis keringanannya mirip.
Sulawesi Utara: Potongan Pokok PKB 25 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masih bisa dimanfaatkan sepanjang Oktober. Dari sisi besaran potongan pokok, insentif Sulawesi Utara termasuk yang paling besar dibandingkan daerah lain dalam daftar ini.
NTT: Denda Dibebaskan, Tunggakan Dipotong hingga 75 Persen
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 dengan masa berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya mencakup pembebasan 100 persen denda PKB.
Khusus tunggakan PKB, NTT membedakan perlakuan antara wilayah terdampak gempa Flores dan yang tidak. Tujuh wilayah terdampak mendapat pengurangan tunggakan sebesar 75 persen, sedangkan wajib pajak di 15 kabupaten yang tidak terdampak memperoleh pengurangan 50 persen. Ada pula insentif tambahan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu.
Jawa Tengah: Dua Program Berbeda dengan Tenggat Berbeda
Jawa Tengah menjalankan dua program sekaligus. Diskon PKB sebesar 5 persen berlangsung hingga 31 Desember 2026, sementara program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Program kedua membebaskan sanksi administratif atau denda PKB, plus pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan. Karena tenggatnya masih jauh, wajib pajak di Jawa Tengah punya ruang lebih longgar untuk mengurus pembayaran.
Banten: Potongan 5 Persen untuk Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Keringanannya meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, ditambah pembebasan denda PKB.
Pemprov Banten juga membebaskan 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat. Untuk mutasi masuk, terdapat ketentuan dan periode yang berbeda dari skema umum tersebut.
Bangka Belitung: Pemutihan hingga Akhir Oktober
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Cakupannya adalah pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Perhatikan bahwa program Bangka Belitung berbentuk pemutihan, bukan potongan pokok pajak. Artinya, wajib pajak tetap membayar pokok PKB penuh, tetapi terbebas dari denda dan sanksi yang menumpuk.
Temanggung: Layanan Terjadwal di Sejumlah Kecamatan
Berbeda dari provinsi lain, Pemerintah Kabupaten Temanggung menjalankan keringanan pajak kendaraan lewat layanan terjadwal di sejumlah kecamatan pada 8, 12, 14, 15, 20, dan 22 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ. Karena pelayanannya berpindah antar kecamatan, pemilik kendaraan perlu menyesuaikan jadwal dengan lokasi terdekat.
Diskon dan Pemutihan Bukan Hal yang Sama
Dua istilah ini sering dianggap identik, padahal bentuk keringanannya berbeda. Diskon merujuk pada pengurangan pokok PKB, sedangkan pemutihan umumnya berupa pembebasan denda, sanksi administratif, atau pengurangan tunggakan sesuai kebijakan daerah.
Perbedaan ini berdampak langsung ke jumlah yang dibayarkan. Kalau tunggakan Anda sudah menumpuk beberapa tahun, program pemutihan biasanya lebih menguntungkan. Sebaliknya, kalau pajak Anda lancar dan jatuh tempo dekat, diskon pokok pajak memberi penghematan lebih nyata.
Cara Memastikan Keringanan Berlaku untuk Kendaraan Anda
Langkah pertama adalah memastikan program yang berlaku sesuai wilayah registrasi kendaraan. Besaran potongan, periode, dan persyaratan bisa berbeda antar daerah, dan beberapa program punya ketentuan khusus berdasarkan jenis kendaraan atau status pembayaran pajak.
- Cek situs resmi Bapenda provinsi atau kabupaten terkait
- Kunjungi kanal informasi Samsat setempat
- Perhatikan batas akhir program — sebagian berakhir 31 Oktober 2026, sebagian lagi hingga Desember
- Pastikan status tunggakan dan jenis kendaraan memenuhi syarat program
Beberapa keringanan hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026, sementara yang lain masih berjalan hingga Desember. Verifikasi informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran agar keringanan yang tersedia benar-benar bisa dipakai sesuai ketentuan daerah masing-masing.