KARAWANG — Komitmen itu dideklarasikan melalui program KARAWANG AMAN di Lapangan Karangpawitan, Karawang, Minggu (6/9/2026). Angka tersebut secara teoritis mampu memberi makan 61 juta hingga 125 juta orang per tahun, menurut catatan Bappenas pada 2021.
Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyebut hanya 17 dari 38 provinsi yang sejauh ini menerbitkan instruksi atau surat edaran kepala daerah untuk gerakan serupa. Ia berharap Karawang bisa memicu daerah lain berbuat hal yang sama.
"Dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Karawang adalah yang ke-58 yang menetapkan gerakan selamatkan pangan," kata Maino saat deklarasi.
Target Nasional: Tekan Sisa Pangan 5 Persen per Tahun
Pemerintah pusat memasang target pengurangan sisa pangan sekitar tiga hingga lima persen setiap tahun lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Jika konsisten, penurunan itu diharapkan menambah cadangan ketersediaan pangan nasional.
"Kalau setiap tahun kita bisa menurunkan 5 persen, mudah-mudahan itu juga bisa menambah ketersediaan pangan kita," ujar Maino.
Bupati Karawang: Gerakan Dimulai dari Kebiasaan Keluarga
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan gerakan ini tidak boleh berhenti pada seremoni deklarasi. Ia meminta penyelamatan pangan menjadi kebiasaan warga, dimulai dari cara berbelanja yang bijak dan tidak menyisakan makanan.
"Kita harus bijak terhadap pangan dan tidak boros, sehingga pangan yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Aep.
Gerakan ini juga melibatkan Tim Penggerak PKK dari tingkat kabupaten sampai desa. Peran mereka difokuskan untuk edukasi pengelolaan pangan di lingkungan keluarga.
Posisi Strategis Karawang: Lumbung Padi di Tengah Kawasan Industri
Karawang disebut memiliki posisi unik dalam gerakan ini. Daerah berpenduduk sekitar 2,7 juta jiwa itu merupakan kawasan industri besar, tetapi juga salah satu lumbung padi nasional dengan produksi gabah kering panen mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun.
Penetapan Gerakan Selamatkan Pangan di Karawang merupakan tindak lanjut Surat Imbauan Bupati Nomor 312 Tahun 2026. Melalui KARAWANG AMAN, warga diajak berbelanja sesuai kebutuhan, mengambil makanan secukupnya, serta memanfaatkan pangan yang masih layak konsumsi.