Pencarian

Pajak PPh 21 2026: Begini Cara Menghitung dengan Tarif Efektif dan Tarif Progresif

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 11:52:02 WIB
Pajak PPh 21 2026: Begini Cara Menghitung dengan Tarif Efektif dan Tarif Progresif
Petugas menunjukkan dokumen perhitungan PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) dan tarif progresif.

JAWA BARAT - Tarif pajak PPh 21 diterapkan secara progresif, di mana besaran pajak bertambah seiring kenaikan penghasilan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER) sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21, berlaku sejak 2024 hingga tahun 2026 ini.

Dengan skema baru, perhitungan pajak lebih sederhana dan transparan, sehingga karyawan dan perusahaan mudah memahami potongan dari penghasilan.

Berikut panduan lengkap menghitung PPh 21 sesuai ketentuan terbaru.

Subjek dan Objek Pajak PPh 21

Subjek pajak merupakan wajib pajak ber-NPWP yang terbagi dalam kategori karyawan formal, pekerja lepas, individu dengan usaha, dan pengusaha orang pribadi.

Untuk non-pegawai mencakup profesional bebas seperti akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris; pelaku seni seperti aktor, musisi, penyanyi, presenter, model, fotografer, dan pelukis; atlet, guru, penasihat, moderator, penceramah; peneliti, penulis, penerjemah; penyedia jasa digital dan teknik; agen asuransi, penjual langsung, distributor MLM; anggota dewan pengawas; peserta lomba dan kegiatan; serta mantan pegawai.

Objek pajak mencakup penghasilan rutin dan tidak rutin karyawan, termasuk penghasilan pegawai tetap, uang pensiun teratur, pesangon, tunjangan hari tua, upah pegawai tidak tetap, honorarium non-pegawai, dan imbalan peserta kegiatan.

Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

PKP dihitung dari pendapatan bersih tahunan dikurangi PTKP. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, lapisan tarif PKP kini lima, naik dari empat sebelumnya.

PTKP berdasar status pernikahan dan tanggungan maksimal tiga orang. Istri bekerja dengan NPWP sendiri memakai status TK/0, sedangkan suami memakai K/0 hingga K/3.

PP Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan pemotongan PPh 21 dengan tarif progresif dan TER. Tarif progresif Pasal 17 naik dari 30 persen menjadi 35 persen, dipakai pada Desember atau akhir masa kerja. TER berlaku Januari hingga Desember, terbagi TER Bulanan untuk pegawai tetap dan TER Harian untuk pegawai tidak tetap.

Contoh Perhitungan PPh 21

Pegawai lajang dengan gaji Rp8.000.000: pajak Januari-November = 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000. Desember: PKP Rp36.000.000, pajak = 5% x Rp36.000.000 = Rp1.800.000, sehingga pajak Desember Rp480.000.

Pegawai berkeluarga dengan gaji Rp12.000.000 dan tiga tanggungan: pajak Januari-November = 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000. Desember: PKP Rp64.800.000, pajak = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp4.800.000) = Rp3.720.000, sehingga pajak Desember Rp1.080.000.

FAQ PPh 21

TER masih jadi acuan utama pemotongan PPh 21 dari Januari hingga November. Tarif progresif dipakai bulan Desember atau akhir masa kerja. PTKP masih mengacu ketentuan berlaku berdasarkan status dan tanggungan.

Memahami tarif PPh 21 membantu perencanaan keuangan agar pajak terbayar tepat dan efektif.

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks