Pencarian

Taspen Tasikmalaya Salurkan Santunan JKK Rp 268 Juta ke Ahli Waris ASN Kota Banjar di Momen HUT ke-81 RI

Rabu, 26 Agustus 2026 • 11:46:01 WIB
Taspen Tasikmalaya Salurkan Santunan JKK Rp 268 Juta ke Ahli Waris ASN Kota Banjar di Momen HUT ke-81 RI
Santunan JKK senilai Rp268 juta dari Taspen Tasikmalaya diserahkan kepada ahli waris ASN Kota Banjar dalam peringatan HUT ke-81 RI di Taman Kota Lapang Bhakti, Senin (17/8/2026).

BANJAR — Momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kota Banjar, Jawa Barat, tahun ini memiliki makna tersendiri bagi keluarga almarhum Dedi Kuswandi. Di tengah rangkaian upacara yang digelar di Taman Kota Lapang Bhakti, Senin (17/8/2026), pihak PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 268.032.900 kepada Dinda Angelika selaku ahli waris.

Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak atas risiko yang dialami almarhum Dedi Kuswandi, ASN yang meninggal dunia ketika sedang menjalankan tugas kedinasannya. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, didampingi jajaran manajemen Taspen Tasikmalaya.

Komitmen Pelayanan Cepat dan Transparan

Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tasikmalaya, Fleeming Alexandro, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan keluarga. Pihaknya menegaskan bahwa proses klaim dilakukan dengan mengedepankan kecepatan dan keterbukaan informasi.

"Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Dedi Kuswandi. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen Taspen untuk memastikan hak peserta dapat diterima oleh ahli waris secara cepat, tepat, dan transparan. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga ke depannya," ujarnya.

Perlindungan JKK bagi ASN yang Sedang Bertugas

Program JKK yang disalurkan Taspen merupakan skema perlindungan bagi ASN yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Perlindungan ini berlaku ketika peserta mengalami musibah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, atau dalam keadaan lain yang masih memiliki hubungan dengan kedinasan.

Selain itu, program ini juga memberikan jaminan bagi peserta yang ter

Follow jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radartasik.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks