KUNINGAN — Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menegaskan larangan keras bagi Bupati, Wakil Bupati, hingga para kepala dinas untuk memiliki kepentingan pribadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disampaikan di hadapan unsur Forkopimda, para camat, koordinator SPPI, serta mitra pelaksana program MBG se-Kabupaten Kuningan dalam Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program MBG (P3MBG), Rabu (19/8/2026) kemarin.
"Bupati, Wakil Bupati enggak boleh bermain di SPPG ini. Para kepala dinas enggak boleh bermain, enggak boleh ada kepentingan," tegas Dian dalam rapat yang digelar di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Setda Kuningan.
Zero Tolerance terhadap Gangguan Kesehatan dan Keracunan
Dian menyebut keamanan pangan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam keberhasilan MBG. Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat ini tidak boleh tercoreng oleh kelalaian dalam penyediaan makanan. "Berlaku sukses tidaknya MBG adalah zero tolerance terhadap gangguan kesehatan atau keracunan makanan," ujarnya.
Ia memperingatkan seluruh pelaksana agar tidak main-main dalam memenuhi standar keamanan pangan. Konsekuensi hukum menanti apabila gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat makanan, terlebih jika sampai menyebabkan kematian.
Stunting Jadi Sorotan: Menu Harus Sesuai Kebutuhan Gizi
Perhatian serius juga diarahkan pada penurunan angka stunting. Dian meminta kualitas menu MBG benar-benar memenuhi kebutuhan gizi, mulai dari kalori, protein, mikronutrien hingga komposisi lainnya, serta disesuaikan dengan kelompok penerima manfaat.
Ia bahkan menginstruksikan jajaran terkait untuk mengkaji secara mendalam kenaikan angka stunting di sejumlah wilayah. Keberadaan program MBG, menurutnya, harus dibuktikan dampaknya terhadap kondisi kesehatan masyarakat, bukan sekadar dilaporkan berdasarkan jumlah penerima manfaat. "Jangan hanya menyampaikan angka stunting saja meningkat, tapi kita tidak pernah tahu kenapa penyebabnya muncul," kata Dian.
Perangkat daerah yang membidangi kesehatan, pendidikan, serta kependudukan dan keluarga berencana diminta melakukan kajian berbasis data. Tujuannya untuk mengetahui hubungan antara pelaksanaan MBG dengan perkembangan angka stunting di setiap wilayah.
Indikator Keberhasilan: Kehadiran Siswa hingga Daya Tangkap Anak
Dian mendorong keberhasilan MBG diukur melalui indikator yang konkret dan faktual. Di sektor pendidikan, misalnya, ia meminta adanya data mengenai perubahan tingkat kehadiran siswa, tingkat kesakitan, serta daya tangkap anak dalam proses pembelajaran setelah mendapatkan asupan gizi yang memadai.
"Jangan sampai kita mengatakan bermanfaat, bermanfaat, tetapi kita tidak pernah bisa membuktikannya dengan data-data faktual," katanya.
Serap Bahan Pangan Lokal untuk Putar Roda Ekonomi
Selain aspek kesehatan, Dian menekankan pentingnya efek berganda (multiplier effect) MBG terhadap perekonomian daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan kebutuhan bahan pangan SPPG dapat semaksimal mungkin dipenuhi dari petani, peternak, nelayan, pedagang, koperasi, BUMDes, dan UMKM lokal. Ia menyoroti masih adanya SPPG yang memperoleh pasokan bahan pangan dari luar daerah, padahal komoditas serupa tersedia di Kuningan.
"Ini bagi saya luar biasa, peluang untuk meningkatkan ekonomi lokal karena konsisten menyerap langsung dari petani, peternak, dan UMKM lokal," ungkapnya.
Para camat selaku Ketua Satgas di tingkat kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan terhadap rantai pasok MBG di wilayahnya masing-masing. Ketegasan ini, menurut Dian, harus berlaku dua arah. Pemerintah harus tegas mengawasi SPPG dan mitra, tetapi pada saat yang sama juga mampu mengawasi dirinya sendiri.
Kejaksaan Negeri Kuningan Turut Awasi Jalannya Program
Rangkaian rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kuningan. Lembaga tersebut memaparkan peran Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pengawalan Program Makan Bergizi Gratis. Pengawalan ini menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan MBG tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.