BANDUNG — Angin segar berembus bagi para penggiat literasi di Jawa Barat. Pemerintah resmi memberlakukan tarif PPh final atas royalti sebesar 1,5 persen, menggantikan tarif progresif yang selama ini dinilai memberatkan penulis pemula dan penerbit kecil.
Penghasilan dari Buku Tak Lagi Tergerus Pajak Tinggi
Kebijakan ini menjadi kabar gembira, terutama bagi penulis yang menggantungkan hidup dari royalti buku. Sebelumnya, royalti dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang bisa mencapai 30 persen, tergantung penghasilan tahunan penulis. Kini, dengan tarif final 1,5 persen, penulis bisa menerima penghasilan bersih yang lebih besar.
“Ini bukan sekadar angka. Ini pengakuan negara bahwa menulis adalah pekerjaan yang perlu didukung,” ujar seorang penulis novel asal Bandung yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sela acara diskusi literasi di Taman Baca Masyarakat (TBM) Ciwidey, pekan lalu.
Mengapa Kebijakan Ini Penting Bagi Ekosistem Literasi Daerah?
Bagi Jawa Barat, yang memiliki salah satu komunitas penulis dan penerbit independen paling aktif di Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi katalis. Banyak penulis lokal yang enggan menerbitkan buku secara resmi karena beban pajak yang tinggi. Dengan tarif final yang lebih rendah, diharapkan lebih banyak naskah yang masuk ke penerbit dan lebih banyak buku yang beredar di toko-toko buku dan pameran lokal.
Pemerintah menilai bahwa industri literasi membutuhkan insentif konkret. Royalti yang lebih bersih dari potongan pajak berarti penulis memiliki lebih banyak modal untuk riset, menulis buku berikutnya, atau bahkan menggelar kelas menulis gratis di kampung halaman.
Dampak Langsung: Beban Berkurang, Gairah Menulis Meningkat
Di tingkat praktis, seorang penulis yang mendapat royalti Rp 100 juta per tahun hanya akan dikenakan PPh final sebesar Rp 1,5 juta. Bandingkan dengan tarif lama yang bisa mencapai belasan juta rupiah untuk nominal yang sama. Selisih inilah yang diyakini akan membuat profesi penulis lebih menarik secara finansial.
Para pegiat literasi di Jawa Barat berharap kebijakan ini segera diikuti dengan sosialisasi masif ke penerbit dan penulis di daerah, terutama di kota-kota seperti Tasikmalaya, Cirebon, dan Sukabumi yang memiliki basis komunitas literasi yang kuat.
Langkah Pemerintah Selanjutnya: Sosialisasi ke Pelaku Industri
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan menggelar sosialisasi teknis kepada penerbit dan asosiasi penulis di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat. Sosialisasi ini penting untuk memastikan pemotongan PPh final berjalan sesuai aturan tanpa membingungkan penulis yang terbiasa dengan sistem tarif progresif.
“Kami ingin penulis fokus pada karyanya, bukan pusing menghitung pajak,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan yang dikutip dalam rilis kebijakan tersebut.
Dengan tarif baru ini, harapan akan lahirnya lebih banyak karya sastra, buku pengetahuan, dan novel dari penulis Jawa Barat semakin terbuka lebar. Kini, tinggal bagaimana ekosistem penerbitan dan distribusi buku di daerah bisa menyambut momentum ini dengan tangan terbuka.